Menu

Somed BacainD

Diduga Tersengat Listrik, Remaja di Pasuruan Tewas, Saat Ngopi di Minimarket Tretes

jenazah korban saat dievakuasi ke Rumahvsakit terdekat menghunakan ambulance (istimewa)

Foto: jenazah korban saat dievakuasi ke Rumahvsakit terdekat menghunakan ambulance (istimewa)

PASURUAN, BacainD.com – Tengah asik menikmati kopi bersama tiga temannya, seorang remaja di Pasuruan meninggal dunia diduga tersengat listrik dari folding Gate di teras minimarket di Kawasan Wisata Tretes, Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (18/12/2024) siang.

Korban di ketahui bernama Mohammad Tafazzul Arifin (16) warga Dusun Genengan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan adanya seorang remaja meninggal dunia di teras minimarket yang diduga tersengat aliran listrik saat ngopi bersama temannya.

“Betul mas kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu korban bersama temannya berada di TKP,” kata Iptu Joso kepada BacainD.

BacainD Juga:  Ribuan Bantal dan Kasur Lantai di Pasuruan Ludes Terbakar

Joko menjelaskan, bahwa korban saat itu datang bersama tiga temannya, setelah itu membeli kopi kemasan dan duduk di teras minimarket di kawasan wisata Tretes Prigen.

“Saat ngopi, tiba-tiba korban mengalami kejang-kejang lalu terjatuh ke lantai setelah memegang folding gate. Sehingga korban meninggal dunia di tkp,” jelasnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung membawa jenazah korban ke Rumah sakit terdekat.

Lebih lanjut kata Joko, hasil dari pemeriksaan saksi atau teman – teman korban. Bahwa, korban memegang rolling dor kemudian kejang dan jatuh ke lantai.

“Diduga korban meninggal dunia akibat aliran listrik pada folding gate milik minimarket yang diduga berasal dari output meteran listrik,” lanjutnya.

BacainD Juga:  Diduga Tak Kuasai Medan, Rombongan Siswi Asal Sidoarjo Alami Laka Tunggal

Saat jenazah korban hendak dilakukan pemeriksan otopsi, pihak keluarga menolak untuk dilakukan Visum et Repertum (VeR) luar dan dalam, “Pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum dan membuat surat tidak dilakukan visum,” pungkasnya. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com