KOTA BEKASI, BacainD.com – Diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang, Dua remaja ditangkap oleh Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota, di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Ratusan butir obat keras berbahaya tanpa izin edar, turut diamankan oleh pihak kepolisian saat menangkap dua remaja tersebut.
Kompol Imam Syafii, Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan, dua terduga pengedar obat keras daftar/golongan G itu, berhasil diamankan saat tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli rutin di Wilayah Kota Bekasi.
“Saat sedang melakukan patroli, anggota melihat dua pengendara motor yang gelagatnya mencurigakan,” katanya.
Melihat hal itu, kata Imam, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Kemudian, berhasil menghentikan laju kendaraan pengendara yang mencurigakan tersebut.
“Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap pengendara yang mencurigakan tersebut,” papar Imam.
Hasilnya, pihak kepolisian menemukan ratusan butir Pil Tramadol dan Pil Hexymer dari dua remaja tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 650 butir pil tramadol dan juga 200 butir eximer,” jelasnya.
Selanjutnya, para remaja tersebut langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ald/red)