Menu

Somed BacainD

Bongkar Kasus Sabu dan Ganja, Polres Metro Bekasi Sita Barbuk Senilai Rp 4,7 Miliar

Kapolres Metro Bekasi dan Kasat Narkoba beserta jajaran pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti kepada media. (Hms)

Foto: Kapolres Metro Bekasi dan Kasat Narkoba beserta jajaran pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti kepada media. (Hms)

KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dan Ganja dengan nilai total Rp 4,7 Miliar dan menangkap 3 tersangka di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten dan Kota Bekasi.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi ketika Jumpar Pers menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisi D (32), TAW (32) dan FA (29).

“Pengungkapan pertama dilakukan pada 10 September 2024, di Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur. Saat itu, polisi mencurigai dua pelajar yang membawa tas dan digantungkan di sepeda motornya. Usai dilakukan penindakan, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas yang mereka bawa,” paparnya, Jumat (5/10/2024).

BacainD Juga:  Pemkab Bekasi Tagetkan Raih Predikat Kabupaten Sehat pada Tahun 2025

Kapolres melanjutkan, pada 2 Oktober 2024, pihaknya kembali menangkap seorang pelaku berinisial AF di Cikarang Utara.

“Dari tangan AF, kami menemukan 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu,” kata Twedi kepada media.

Dari kedua pengungkapan tersebut, kata Kapolres, pihaknya menyita barang bukti yang disita dengan total 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja.

Kapolres menambahkan bahwa dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi telah menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jika diakumulasikan, barang bukti yang berhasil kami sita setara dengan Rp 4.783.509.000. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacainD Juga:  Ratusan Warga dari Majelis Taklim Se-Babelan Ikuti Wisata Religi di Cirebon

“Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Ald)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com