PASURUAN, BacainD.com – Kejadian pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Lumbang Pasuruan. Seorang mahasiswa menjadi korban aksi begal sadis yang dilakukan oleh seorang residivis kambuhan berinisial Y-B (43), warga Kota Probolinggo. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (28/12/2024) lalu di Dusun Gadung, Desa Welulang, Kecamatan Lumbang.
Saat itu korban Andi Roys (24) warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, sedang berboncengan dengan adiknya mengendarai motor honda Scopy di Jalan Desa di Dusun Gadung.
Tiba-tiba, korban muncul dan mengancam korban dengan celurit dan meminta sepeda motor miliknya. Takut akan ancaman pelaku, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor dan dibawa kabur oleh pelaku.
Namun, motor yang digunakan oleh pelaku saat kejadian ditinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lumbang Polres Pasuruan.
Kapolsek Lumbang Iptu Sumbut Pujaningwang mengatakan, setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan oleh TKP serta meminta keterangan korban, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tak lama setelah kejadian, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Dusun Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (28/12/2024) lalu,” ucap Sumbut Senin (30/12/2024).
Sumbut menjelaskan, dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, celurit, serta beberapa barang pribadi pelaku.
“Selain itu polisi juga mengamankan motor milik pelaku yang ditinggal di TKP,” jelasnya.
Sumbut menambahkan, bahwa YB bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku kini sudah kita amankan di Mapolsek untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan,” ujar IPTU Sumbut.
Polsek Lumbang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di jalanan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan. (BM)