KOTA BEKASI, BacainD.com – Menemukan kerusakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Heri Koswara–Sholihin akan melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 1.
Untuk saat ini, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan dugaan pengerusakan APK tersebut ke Bawaslu.
“Menanggapi adanya perusakan alat peraga kampanye Paslon 01 Heri-Sholihin, kami akan mengumpulkan bukti untuk selanjutnya melaporkan hal yang merugikan pasangan calon yang kami usung ini kepada Bawaslu,” katanya seperti yang dikutip dari MetroTv, Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, seluruh pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu, dilarang merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu.
Landasannya, kata Dia, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Sehingga, apabila ada pihak yang dengan sengaja merusak APK, dapat terancam hukuman pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Muhammad Sodikin, Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi menyebutkan, untuk sementara pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait peristiwa pengerusakan tersebut.
“Sampai dengan Kemarin Sore (Senin, 7 Oktober 2024 ;red), kami masih belum mendapatkan laporan,” papar Sodikin.
Dia menghimbau, agar para Paslon beserta pendukungnya, tidak melanggar ketentuan Kampanye dan APK. Pihaknya berharap, agar seluruh Paslon turut serta menjaga Pilkada di Kota Bekasi ini berjalan dengan damai dan baik.
“Saya sampaikan agar menjaga pilkada damai termasuk (tentang) APK,” tandasnya. (Ald)