KOTA BEKASI, BacainD.com – Mengelabuhi salah satu perusahaan Finance menggunakan data pendukung palsu, 3 pelaku komplotan penipuan kredit kendaraan di Kota Bekasi, berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota.
Kompol Dedi Iskandar, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, ketiga orang pelaku itu, berhasil ditangkap oleh pihaknya di Bekasi Trade Center (BTC) lantai 2, pada 25 Juli 2024.
“Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap antaralain, RAI pelaku yang mengajukan permohonan kredit, MHA pelaku yang memasarkan kendaraan, dan FR pelaku yang mencari pembeli. Ketiga pelaku itu, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Dedi saat jumpa pers, Rabu (18/9/2024).
Saat penangkapan ketiga pelaku itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan yang diduga terkait dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.
Dedi menjelaskan, modusnya, pelaku melakukan pengajuan kredit kendaraan di salah satu perusahaan finance dengan cara yang tidak sah.
Pelaku menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.
“Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji untuk meyakinkan pihak finance bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai. Selain itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar,” ujarnya
Ia menambahkan, Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan.
Perusahaan finance itupun menyetujui permohonan tersebut dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.
Dedi menyebutkan, ada 8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pencarian lainnya.
“Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang diduga terkait dengan kasus penipuan, dan dua unit kendaraan lainnya yang telah diamankan atas nama pelaku,” papar Dedi.
Mobil Brio tersebut, kata Dedi, diketahui telah dijual ke orang lain di daerah Jawa Barat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun,” tandasnya. (Nikko)