Menu

Somed BacainD

6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Pasuruan Terhenti ?, Begini Alasannya

suasana rapat pembahasan kedua atas Laporan dan temuan yang di terima Bawaslu (BM)

Foto: suasana rapat pembahasan kedua atas Laporan dan temuan yang di terima Bawaslu (BM)

PASURUAN, BacainD.com Bawaslu Kabupaten Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota dan Polres Pasuruan  melakukan pembahasan kedua atas Laporan dan temuan yang di terima Bawaslu dari Masyarakat.

Dalam hal tersebut, ada 6 perkara dugaan yang dilakukan pembahasan oleh petugas Gakkumdu Kabupaten Pasuruan. Diantaranya, dugaan pembagian uang dalam kampanye akbar paslon 01 di Lapangan Martopuro, Desa Martopura, Kecamatan Purwosari, dugaan Cabup paslon 01 Gus Mujib menjanjikan sapi saat kampanye akbar di Martopuro, Purwosari dan Dugaan Pembagian sembako dalam acara santunan oleh Gus Muksin pendukung paslon 02.

Kemudian video tiktok dugaan Cabup Rusdi yang berisi janji mendatangkan Sound Horeg Brewok jika terpilih menjadi bupati. Ada dua video serupa yang dilaporkan. Serta yang terakhir adalah terkait dugaan praktek money politik yang diamankan Satgas money politik Polres Pasuruan Kota pada Selasa (26/11/2024) malam lalu.

BacainD Juga:  Sense Laundry Bekasi Site Diduga Buang Air Limbah yang Masih Panas ke Selokan ?

Pembahasan kedua dilakukan setelah Gakkumdu melakukan serangkaian proses klarifikasi kepada para pihak dan juga terlapor. Dari dugaan 6 kasus itu, ada para pihak yang tidak bersedia untuk dimintai keterangan, serta juga tidak datang saat diundang. Tidak hanya itu, terlapor yang juga diundang untuk permintaan klarifikasi tidak hadir.

Menurut Zahid, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, pihaknya beserta personil Gakkumdu telah melakukan upaya proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur.

Namun kata Zahid, saat registrasi perkara, klarifikasi hingga melakukan pembahasan akhir bersama untuk menentukan status perkara.

“Dalan melakukan pembahasan kedua dari 6 perkara laporan dan temuan yang sudah diterima. Kami juga sudah mengundang pihak-pihak termasuk saksi ahli yang telah dicantumkan dalam laporan untuk dimintai klarifikasi,” kata Zahid.

BacainD Juga:  Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Kantor Imigrasi Bekasi

Zahid menjelaskan, hasil dari perkara dan dilakukan klarifikasi dari 6 perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, dari kajian bersama Gakkumdu tidak ada perkara yang memenuhi unsur pelanggaran UU Pemilihan serta tidak cukup bukti untuk di proses lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang yang diduga mengetahui kejadian langsung perkara yang dilaporkan. Tapi belum ada saksi-saksi  yang mengetahui secara langsung kejadian itu. Sehingga Gakkumdu Kabupaten Pasuruan berkesimpulan tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” pungkasnya. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com