BEKASI, BacainD.com – Sebanyak 1.110 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Idul Fitri 2025.
Pemberian remisi ini dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid At-Tobah, Lapas Kelas IIA Bekasi, pada Senin (31/3/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan bahwa dari total 1.110 narapidana yang menerima remisi, tujuh orang di antaranya dinyatakan bebas bersyarat setelah menerima remisi Lebaran.
“Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada 1.110 narapidana yang masih menjalani hukuman. Ini termasuk dalam kategori RK1 atau remisi khusus 1,” ujar Chandran.
Selain itu, terdapat 15 warga binaan yang mendapatkan RK2, yang berarti mereka langsung bebas setelah pengurangan masa hukuman.
Namun, delapan di antara mereka masih harus menjalani subsider (kurungan tambahan) atau menyelesaikan denda sebelum benar-benar bebas.
“Subsider ini bukan pidana penjara, melainkan kurungan yang harus tetap dijalani. Sisanya masih memiliki denda yang harus diselesaikan sebelum bebas,” tambahnya.
Para penerima remisi ini berasal dari berbagai jenis kasus, termasuk narkoba dan tindak kriminal umum.
Pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan syarat utama bahwa narapidana tersebut telah memiliki putusan hukum tetap, telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman di lapas.
Dengan pemberian remisi ini, dirinya berharap agar dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani hukuman. (Alf/Rilis)