PASURUAN, BacainD.com – Sedang asik bermain judi online (Judol) di teras rumah di Kawasan Wisata Tretes Prigen, Seorang di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diborgol polisi. Akibat kejadian tersebut pelaku diancam 11 Tahun di bui.
Diketahui terduga pelaku yakni bernama Yosep Purnama berusia 45 tahun, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Pelaku kita amankan pada Selasa (5/11/2024) malam di teras rumah di lingkungan pesanggragan Tretes Kelurahan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” ucap Kapolsek Prigen IPTU Hartono, Sabtu (9/11/2024).
Hartono menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat, hingga ditindak lanjuti kelapangan dan dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggledahan polisi menyita barang bukti berupa 2 unit Handphone dan buku tabungan, atm, dan uang ratusan ribu rupiah,” jelasnya.
Modus operandi tang dilakukan pelaku yakni, dengan deposit ke akun judi online melalui tranfer dari M-Banking. Setelah itu, memilih permainan dan menentukan taruhannya.
Hartono menambahkan, dihadapan polisi pelaku setiap harinya bekerja sebagai penjaga villa disekitaran TKP Prigen, “Pelaku se hari-harinya bekerja penjaga villa,” tambahnya.
Akibat perbyatannya kini pelaku meringkuk di jeruji besi dan di jerat Undang- Undang tentang infromasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 10 tahun. (BM)