BEKASI, BacainD.com – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di atas rumah warga di Perumahan Telaga Emas Blok K1 No. 61, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menimbulkan kontroversi.
Tower yang dibangun pada 2023 itu memicu penolakan keras dari masyarakat setempat.
Ketua RT 06/RW 013, Rosadi (39), mengungkapkan bahwa, sejak awal warga menentang rencana pembangunan tower yang disebutkan akan berupa penguat sinyal dengan jenis monopole.
“Pembangunan ya bulan Juli 2023. Awalnya hanya diinformasikan sebagai tower penguat sinyal jenis monopole, tidak besar layaknya diatas bangunan itu,” ujar Rosadi.
Menurut Rosadi, pemilik rumah pertama kali menyosialisasikan rencana pembangunan tower pada Maret 2023.
Saat itu, pemilik rumah menjelaskan bahwa tower yang akan dibangun berfungsi sebagai penguat sinyal, mirip dengan tower di atas Klinik Duta Sehat yang berjenis monopole.
Namun, setelah dilakukan pertemuan antara pihak kontraktor dan warga, rencana pembangunan tower justru berlangsung lebih cepat dari yang diharapkan.
Bahkan, kata Dia, pembangunan tersebut sudah dilaksanakan meskipun Hammer Test dan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum keluar pada saat itu.
Warga pun kaget ketika mengetahui bahwa tower yang dibangun bukan monopole, melainkan jenis self supporting dengan ketinggian sekitar 31 meter.
“Warga sangat resah, terutama saat pembangunan berlangsung di bulan Desember 2023, saat hujan lebat disertai petir. Kami merasa tidak aman dan nyaman lagi,” tambahnya.
Karena kekhawatiran tersebut, warga setempat bersatu untuk mendesak penghentian proyek dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Proses gugatan berlangsung, dan proyek sempat terhenti selama tiga bulan akibat tuntutan warga.
Namun, pembangunan tower dilanjutkan setelah pihak kontraktor mengeluarkan somasi terhadap RT setempat.
“Ya saat itu saya disomasi ya oleh kontraktornya alasannya dengan dalil-dalil yang tidak jelas gitu ya,“ ujarnya.
Saat ini, tower yang memiliki ketinggian sekitar 31 meter dari permukaan tanah itu telah selesai dibangun. Namun, perjuangan warga di pengadilan tidak membuahkan hasil.
“(Putusan PN) keluar bulan Januari, hasilnya ditolak karena ngabur gugatannya,” pungkasnya. (Mr.D)