BEKASI, BacainD.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli DPD Kota Bekasi melayangkan somasi kepada PT BPR Karya Bakti Sejahtera terkait penempelan stiker di rumah seorang debitur yang berada di Perumahan Gria Asri 2. Jum’at (7/8/2026).
Somasi bernomor 56/SO_DPD.LPKSM PATROLI/VIII/2026 itu dilayangkan setelah LPKSM Patroli menerima kuasa pendampingan dari debitur yang mengaku keberatan atas tindakan pemasangan stiker oleh tim remedial bank.
Ketua DPD LPKSM Patroli Kota Bekasi, Ryan Taqwa Dika, yang akrab disapa Ketua Buluk, menilai pemasangan stiker di bagian rumah yang dapat dilihat masyarakat berpotensi menimbulkan rasa malu, tekanan sosial, serta berdampak pada nama baik debitur maupun keluarganya.
Debitur mengaku pemasangan stiker dilakukan tanpa persetujuan dirinya, padahal proses negosiasi penyelesaian kewajiban masih berlangsung melalui pendampingan LPKSM Patroli.
“Telah terjadi penempelan di rumah saya atas nama RB, Dok G13 Nomor 51, Gria Asri 2, oleh kolektor BPR tanpa izin dari saya. Rumah itu sudah dikuasakan kepada LPKSM Patroli dan masih dalam proses negosiasi pelunasan, namun tetap dilakukan pemasangan stiker,” ujar debitur.
Melalui somasi tersebut, LPKSM Patroli meminta Direksi PT BPR Karya Bakti Sejahtera untuk segera mencabut stiker yang telah dipasang, menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada debitur, memberikan sanksi kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab, serta menghentikan tindakan penagihan yang dianggap berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, LPKSM Patroli memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi diterima. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, lembaga itu menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi somasi tersebut, menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan bagian dari prosedur penanganan debitur yang telah dinyatakan wanprestasi dan mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit (PK).
menurut Tim remedial PT BPR Karya Bakti Sejahtera menyebut tindakan tersebut dilakukan setelah debitur melalui tahapan Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3), serta berjalan bersamaan dengan proses mediasi.
“Dasar kami melakukan pemasangan stiker mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit (PK) antara debitur dengan PT BPR. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penanganan debitur yang telah dinyatakan wanprestasi, setelah melalui tahapan Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3), serta dilakukan secara paralel dengan proses mediasi,” ujarnya.
Menurut Pihak Tim remedial PT BPR Karya Bakti Sejahtera pemasangan stiker bertujuan sebagai penanda atau pemberitahuan bahwa debitur berada dalam status wanprestasi.
Karena ketentuan tersebut telah tercantum dalam Perjanjian Kredit, pelaksanaannya dinilai tidak memerlukan izin maupun pemberitahuan khusus kepada debitur.
“Apabila terdapat keberatan dari pihak debitur, kami tetap berpedoman pada kesepakatan tertulis yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kredit,” pungkasnya.
(Ben)






