Menu

Somed BacainD

Fokus Pembuktian dan Penyampaian Bukti, Sidang PTUN Soal Sengketa Informasi Pemkot Bekasi Vs AWPI Berlanjut

Proses Persidangan Pemkot Bekasi vs AWPI Kota Bekasi di PTUN Bandung berlangsung. (Istimewa)

Foto: Proses Persidangan Pemkot Bekasi vs AWPI Kota Bekasi di PTUN Bandung berlangsung. (Istimewa)

BANDUNG, BacainD.com – Sidang Soal sengketa Informasi antar Pemerintah Kota Bekasi dan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi selaku termohon, kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (28/11/2024).

Gelaran Sidang dengan perkara nomor 149/G.KI/PTUN.BDG itu, agendanya adalah penambahan bukti-bukti dari para pihak.

Roosndajani Retno, Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, mengatakan, agenda sidang saat ini difokuskan pada pembuktian, termasuk penyampaian bukti surat dari pemohon.

“Kita akan mempersiapkan untuk tanggal 5 menghadirkan saksi ahli. Kami menunggu hasil dari majelis, dan apapun keputusannya, kami akan tunduk dan patuh terhadap putusan majelis,” ujar Kuasa hukum pemerintah kota Bekasi, Roosndajani Retno.

BacainD Juga:  Botram di SMP Negeri 4 Setu, Kepsek: Kegiatan Botram Berdampak Positif untuk Dunia Pendidikan

Sementara itu, kuasa hukum dari termohon Abdul Majid,S.H  dari Kantor Hukum Sigit Handoyo & Rekan mengungkapkan, dari hasil persidangan, mereka menyerahkan semua bukti dari pihak kami ke majelis hakim.

“Alhamdulillah, semua alat bukti kami diterima oleh majelis,” kata Majid.

Terpantau, sidang hari ini ditunda hingga minggu depan untuk menghadirkan saksi ahli dari para pihak.

“Kami sedang mencoba untuk berdiskusi guna mencari saksi ahli jika memang dibutuhkan. Hakim yang akan memutuskan apakah keterangan ahli diperlukan atau tidak,” papar Majid.

Ia juga menyinggung pentingnya persiapan untuk tanggal 5, terutama terkait pembuktian saksi ahli.

“Saya perlu berbicara dengan tim terlebih dahulu mengenai langkah-langkah apakah kita perlu menghadirkan saksi ahli atau tidak,” tuturnya.

BacainD Juga:  Dinilai Ganggu Akses Pintu Masuk, Kabel Semrawut di Bojong Rawalumbu ini Dikeluhkan Warga

Abdul Majid berharap sesuai dengan keputusan KIP (Komisi Informasi Publik), bahwa perkara ini informasi yang terbuka .

“Kami berharap hakim menolak gugatan keberatan dari pemohon, karena putusan KIP menyatakan bahwa perkara ini adalah informasi yang terbuka untuk publik,” pungkasnya. (Bung Suryo)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com