BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan pembatasan waktu perayaan Malam Tahun Baru 2025 hingga pukul 01.00 WIB atau 01.30 WIB.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi kerusuhan, tawuran, dan tindakan kriminal lainnya yang sering terjadi selama perayaan pergantian tahun.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indriyanto, menegaskan,
“Kami berharap aktivitas perayaan malam Tahun Baru dapat selesai sebelum pukul 01.00 WIB, agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” papar Teguh Indriyanto, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Selasa (31/12/2024).
Meski demikian, Pemkot Bekasi tetap mendorong masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang aman dan tidak berlebihan.
“Kami berharap euforia perayaan Tahun Baru tetap dalam batas wajar, agar tidak menimbulkan dampak negatif,” tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran perayaan, Dishub Kota Bekasi akan menempatkan petugas di titik-titik keramaian dan kawasan strategis.
Selain itu, sebanyak 122 unit CCTV yang tersebar di berbagai lokasi akan dimanfaatkan untuk memantau situasi lalu lintas secara real-time, 24 jam penuh.
Teguh juga menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama perayaan.
“Dengan penempatan petugas di lapangan dan pemantauan melalui CCTV, kami berharap kemacetan dapat diminimalisir, dan situasi lalu lintas tetap lancar,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Pemerintah Kota Bekasi berupaya menciptakan perayaan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan tertib, serta menghindari terjadinya gangguan keamanan di wilayahnya. (Mr.Daenk)