BEKASI, BacainD.com – Dugaan penolakan pelayanan kesehatan terhadap seorang pasien terjadi di Puskesmas Perwira, Kota Bekasi, Kamis (15/4/2026).
Peristiwa ini diduga dipicu kendala administrasi fasilitas kesehatan (faskes).
Informasi awal diperoleh dari warga yang kemudian menghubungi aktivis kemanusiaan, Frits Saikat, sekitar pukul 08.16 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Frits mendatangi lokasi untuk memastikan pasien memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hasil komunikasi di lapangan, pihak Puskesmas Perwira mengakui adanya kendala dalam proses pelayanan saat pasien pertama kali datang.
Hal ini disebut berkaitan dengan data faskes tingkat pertama pasien yang masih terdaftar di wilayah Jakarta dan belum dipindahkan ke Kota Bekasi.
Pihak puskesmas juga telah menyampaikan permohonan maaf serta menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh kekeliruan dalam komunikasi dan pemahaman prosedur pelayanan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Frits Saikat menilai kasus serupa masih berpotensi terjadi jika pemahaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) belum merata, terutama dalam kondisi yang membutuhkan penanganan segera.
“Pelayanan medis harus menjadi prioritas utama. Administrasi penting, tetapi tidak boleh menghambat tindakan medis. Penanganan pasien seharusnya didahulukan, sementara proses administrasi dapat menyusul,” ujarnya.
Dalam proses advokasi, Frits juga berkoordinasi dengan RSUD CAM Kota Bekasi guna memastikan pasien mendapatkan penanganan lanjutan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan RSUD CAM Kota Bekasi agar pasien segera mendapatkan penanganan lanjutan dan tidak mengalami keterlambatan dalam perawatan,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi keterlambatan penanganan yang dapat memperburuk kondisi pasien.
Frits menegaskan, peristiwa ini menjadi perhatian bersama dan penting sebagai bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait.
“Peristiwa ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip keselamatan pasien dalam setiap pelayanan kesehatan. Kami berharap kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mendorong perbaikan sistem pelayanan ke depan,” pungkasnya. (Ben)






