BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menertibkan sebanyak 37 bangunan liar di tiga kecamatan, yakni Cikarang Utara, Cibitung, dan Cikarang Barat, Rabu (16/4/2025).
Hal tersebut dilaksanakan, sebagai bagian dari proyek strategis nasional pembangunan Bendung Srengseng Hulu (BSH) 0 Kali Cikarang dan normalisasi Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi risiko banjir yang kerap melanda wilayah utara Bekasi.
Bangunan yang dibongkar berada di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai area pembangunan bendungan dan saluran irigasi. Rinciannya, tujuh bangunan berada di Desa Karangasih (Cikarang Utara), 30 di Desa Sukajaya (Cibitung), dan satu bangunan di Desa Kalijaya (Cikarang Barat).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, dan melibatkan 380 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Lingkungan Hidup.
“Penertiban ini dibagi menjadi tiga tim sesuai lokasi untuk mempercepat pelaksanaan proyek bendungan yang akan mendukung irigasi pertanian dan mengatasi banjir,” ujar Surya Wijaya di lokasi kegiatan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkab Bekasi telah memberikan tiga kali surat peringatan sejak Februari 2025 serta melakukan sosialisasi secara langsung, termasuk saat bulan Ramadan.
Warga pun diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya dan menyelamatkan barang-barang pribadi.
Menurut Surya, pembangunan BSH memiliki peran vital dalam meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah-wilayah rawan banjir dan kekeringan, seperti Sukatani, Sukakarya, Tambelang, hingga Muaragembong.
Sementara itu, Joko Dwi Priyono selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menegaskan bahwa sebagian dari daerah aliran sungai (DAS) Cikarang telah ditempati secara ilegal, yang menyebabkan terganggunya aliran air dan memicu banjir.
“Normalisasi dan pembangunan bendungan ini merupakan bagian dari upaya strategis nasional untuk memperkuat infrastruktur pertanian dan mitigasi bencana,” jelas Joko.
Penertiban dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Permendagri No. 26 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2023 yang mengatur tentang ketertiban umum dan standar operasional Satpol PP.
Kegiatan ini juga merujuk pada Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 2766/KPTS/M/2024 dan Surat Teknis Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi No. PU.02.04/185/DSDABMBK/2025, yang menetapkan wilayah tersebut sebagai lokasi pembangunan strategis infrastruktur sumber daya air.
Dengan penertiban ini, Pemkab Bekasi berharap pembangunan Bendung Srengseng Hulu dan normalisasi Kali CBL dapat segera dimulai dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat, baik dalam aspek pertanian, lingkungan, maupun pengelolaan tata ruang secara berkelanjutan. (Alf)