BEKASI, BacainD.com – Terduga salah satu tersangka pencurian yang beraksi di Kontrakan Far I, Kampung Rawabanteng, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, pada 4 November 2024 dan 3 Januari 2025, berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian.
Pelaku berinisi SW (29), ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Sabtu (5/1/2025), di Dusun Serengseng II, Desa Kartarahayu, Cibuaya, Kabupaten Karawang.
“Saat petugas tiba di lokasi, SW yang sedang duduk di teras rumahnyam langsung mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Muhammad Trisno, Kapolsek Cikarang Timur dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, empat buah plat nomor kendaraan sepeda motor hasil curian, Dua unit motor Honda Beat, Sebuah Kunci T dan Empat anak mata kunci, Magnet pembuka kunci.
Selain itu, kata Trisno, pihaknya juga mengamankan sebuah pakaian yang dipakai oleh SW sesuai dengan rekaman CCTV ketika melancarkan aksinya, yakni kemeja kotak-kotak biru hitam dan celana jeans hitam.
AKP Muhammad Trisno menegaskan, dua pelaku lainnya, yaitu US alias KOJUL (32), yang berperan sebagai joki, dan HE alias EMEN (33), yang berperan sebagai penadah, saat ini masih dalam pengejaran.
Keduanya merupakan warga Dongkal, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami terus berusaha mengejar kedua pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan para pelaku atau melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tandasnya.
Saat ini, SW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Frm)