JAKARTA, BacainD.com – Terhitung sejak Januari hingga Juni 2024, Dewan Pers mencatat ada 28 laporan kekerasan terhadap jurnalis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers dalam diskusi yang digelar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan Dewan Pers dan sejumlah jurnalis, di Kantor Kejagung RI, Kebanyoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Dalam diskusi itu, membahas tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam melaksanakan peliputan.
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers menjelaskan, catatan laporan soal kekerasan terhadap jurnalis, Sejak Januari hingga Juni 2024, sudah menerima 28 laporan kekerasan terhadap jurnalis dengan model yang beragam.
Dia berharap diskusi bersama aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung RI, dapat meningkatkan sinergisitas utamanya dalam perlindungan terhadap kerja jurnalis.
“Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang,” kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI itu.
Ia menekankan tidak ada pembenaran terhadap tindak kekerasan kepada jurnalis. Ada mekanisme hak jawab yang diberikan oleh media, terhadap pemberitaan yang dinilai kurang tepat.
“Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika,” jelas Ninik.
“Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat,” pungkasnya seperti yang dikutip dari Detik.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan fenomena kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi perhatian. Sebab, kata dia, pihaknya sengaja melakukan diskusi ini agar terjadi kolaborasi maupun bentuk sinergisitas Kejagung RI dengan insan pers.
“Tentu ke depan, sesuai dengan harapan dari Dewan Pers, akan ada tindak lanjut dari Dewan Pers dengan kejaksaan dalam konteks bagaimana membangun kerja sama kolaborasi dan sinergi terkait dengan kerja-kerja teman-teman pers,” ujar Harli. (Red)