Oleh: Suryono ST (Ketua Aing)
Ketua Pokja Wartawan Bantargebang

SUDUTPANDANG, BacainD.com – Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan intimidasi terhadap seorang warga di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, mendadak menjadi perhatian publik.

Video itu bukan hanya memunculkan pertanyaan mengenai siapa para pelaku yang datang beramai-ramai ke rumah warga, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang rasa aman masyarakat ketika berhadapan dengan pihak yang mengaku memiliki kewenangan.

Dalam situasi seperti ini, keberanian seseorang untuk berdiri bersama warga menjadi hal yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Usai menerima laporan terkait peristiwa yang viral tersebut, Pokja Wartawan Bantargebang langsung menghimpun informasi dan konfirmasi ke lokasi kejadian secara langsung.

Langkah yang diambil bukan sekadar mendengar cerita dari satu pihak. Pokja Wartawan Bantargebang mendatangi lokasi, meminta klarifikasi kepada korban, melihat rekaman CCTV, serta berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, pendekatan seperti inilah yang justru menjadi fondasi utama jurnalistik yang bertanggung jawab: memverifikasi sebelum menyimpulkan.

Persoalan Bukan Sekadar Mobil Pick-up

Jika ditelaah lebih dalam, pokok persoalan dalam peristiwa ini sesungguhnya bukan hanya mengenai sengketa kepemilikan sebuah mobil bak terbuka.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sebuah persoalan perdata atau dugaan sengketa justru disebut diselesaikan dengan cara mendatangi rumah warga secara berkelompok, disertai nada tinggi, hingga muncul pengakuan sebagai anggota institusi negara.

Apabila pengakuan korban tersebut benar adanya, tentu kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan rasa takut, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.

Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan barang. Karena itu, setiap upaya penyelesaian di luar prosedur hukum patut menjadi perhatian bersama.

Ketika Nama Institusi Dipertaruhkan

Salah satu bagian yang paling menyita perhatian publik adalah adanya dugaan seseorang yang mengaku sebagai (oknum) anggota TNI.

Apabila benar terdapat pihak yang mencatut nama institusi negara untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan korban, tetapi juga dapat mencoreng nama baik institusi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila pengakuan tersebut tidak benar, maka proses klarifikasi juga menjadi penting agar tidak muncul stigma yang merugikan institusi maupun pihak-pihak lain.

Di sinilah pentingnya proses pembuktian melalui aparat yang berwenang.

Dalam pernyataannya, sebagai Ketua Pokja Wartawan Bantargebang, tidak serta-merta menyimpulkan siapa yang benar atau salah.

Ia justru menekankan bahwa persoalan seperti ini semestinya tidak perlu terjadi apabila seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang baik.

“Hal ini seharusnya tak perlu terjadi kalau ada komunikasi yang baik saat datang. Semua bisa diselesaikan asal ada sopan santun.” Suryono ST – “Ketua Aing”

Penyelesaian konflik tidak selalu harus dimulai dengan tekanan. Dialog yang baik sering kali menjadi jalan keluar yang lebih efektif dibandingkan pendekatan yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Namun demikian, dugaan adanya pihak yang mengaku sebagai anggota TNI perlu mendapat perhatian serius.

“Apalagi mengaku-ngaku sebagai anggota TNI, miris mendengar hal itu. Institusi negara kebanggaan rakyat dibawa-bawa hanya untuk intimidasi masyarakat demi tujuan pribadi. Dan kedatangan seorang anggota polisi dari luar wilayah Bantargebang itu maksudnya apa?,” Suryono ST – Ketua Aing.

Pertanyaan tersebut merupakan bentuk dorongan agar seluruh fakta dalam peristiwa ini dapat diungkap secara terbuka.

Pers Harus Berdiri Bersama Kebenaran

Peran pers tidak berhenti pada pemberitaan. Dalam situasi ketika masyarakat merasa takut untuk bersuara, media memiliki tanggung jawab moral memastikan setiap informasi diverifikasi, setiap pihak diberi ruang menyampaikan penjelasan, serta setiap dugaan diuji berdasarkan fakta.

Pokja Wartawan Bantargebang bukan hanya pencatat peristiwa, melainkan juga bagian dari kontrol sosial yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kontrol sosial tersebut bukan berarti menghakimi siapa pun, melainkan memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya untuk memperoleh rasa aman dan keadilan.

Menunggu Penjelasan Resmi Aparat

Peristiwa di Ciketingudik kini menjadi perhatian publik. Rekaman CCTV telah beredar luas, sementara berbagai pihak masih menunggu penjelasan resmi dari aparat terkait mengenai identitas para pihak yang terlibat, termasuk klarifikasi atas dugaan adanya oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dan kehadiran seorang anggota kepolisian di lokasi.

“Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi,” Suryono ST – Ketua Aing.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga kepastian bahwa setiap warga negara memiliki perlindungan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang siapa yang datang, seragam apa yang dikenakan, ataupun jabatan apa yang disandang.

Dan dalam setiap proses menuju kebenaran itu, keberanian untuk berdiri bersama masyarakat adalah sikap yang akan selalu menemukan tempatnya di tengah publik.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Suryono ST

Suryono ST atau yang lebih akrab disapa dengan sebutan "Ketua Aing" merupakan Pimpinan Perusahaan BacainD.com yang memiliki komitmen kuat dalam membangun media digital yang kredibel dan berintegritas. Berpengalaman dalam pengelolaan media serta pengembangan karya pemberitaan sehingga menjadi sebuah informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat luas.