KOTA TANGERANG, BacainD.com – Berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), jajaran Unit Reskrim Polsek Ciledug mengembalikan motor hasil curian pelaku kepada pemilik aslinya.
AKP Suwito SH, Kanit Reskrim Polsek Ciledug didampingi oleh Panit reskrimnya Iptu Saepudin SH menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari berinisial JA warga Kelurahan Kreo, Larangan, Kota Tangerang yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor pada 23 April 2024 lalu.
“Kami langsung bergerak cepat, melakukan pengungkapan kasus dengan menangkap pelaku berikut dengan barang buktinya,” katanya.
Setelah ditangkap, kata Suwito, pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolsek Ciledug.
“Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor milik JA alias korban, kami kembalikan kepada yang bersangkutan,” tandasnya, Jumat (16/8/2024).
Mendapat kendaraan bermotornya kembali, JA mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih atas kinerja pihak kepolisian yang cepat dan tanggap dalam menangani kasusnya.
“Terima kasih telah memberantas kejahatan. Terima kasih pak, kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” ungkap JA. (Rnt)