Menu

Somed BacainD

Tak Dipinjami Uang 1 Juta, Pengamen Wanita Asal Surabaya Ini Tega Habisi Nyawa Temannya dengan Palu

Tertunduk menyesal, tersangka Evi Wijayanti.

Foto: Evi Wijayanti, pengamen asal Surabaya saat Konferensi Pers di Mapolres Malang. (Hms for BacainD.com)

KABUPATEN MALANG, BacainD.com – Mengaku kesal karena tidak dipinjami uang 1 juta rupiah oleh korbannya, membuat Evi Wijayanti (51) seorang pengamen wanita asal Krembangan, Surabaya, nekat membunuh Sunik (49) warga Malang, secara sadis.

Kompol Imam Mustolih Wakpolres Malang kepada media mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa belasan saksi dan juga CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ini diketahui berdomisili di wilayah Krembangan, Surabaya.

“Tersangka ini merupakan teman korban, dan berhasil kami tangkap di terminal Bratang Surabaya,” paparnya.

Imam Mustolih menyebutkan, tersangka melakukan pencurian serta melakukan pembunuhan sadis kepada korban bernama Sunik (48), warga Jalan Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) lalu.

BacainD Juga:  Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Lumajang Tipu Warga Malang

Terasangka memukul kepala dan bagian tubuh korban dengan palu berulang kali, hingga korban meninggal dunia.

“Motif tersangka membunuh korban, karena sakit hati setelah tidak dipinjami korban uang Rp 1 juta,” paparnya.

Wakapolres menambahkan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka. Hal tersebut terbukti dari pengakuan tersangka yang mengaku, sudah menyiapkan palu saat bertamu ke rumah korban.

“Tersangka mengaku sengaja membawa palu untuk membunuh korban, jika tidak dipinjami uang,” kata Imam.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, tersangka menutupi jenazah korban dengan selimut, dan membawa barang-barang berharga milik korban.

“Seluruh barang bukti kami temukan di rumah korban, antara lain dompet, Handphone dan motor vario,” tandasnya.

BacainD Juga:  Hujan Deras Guyur Kota Bekasi, Komplek Perumahan Dosen IKIP Tergenang Banjir

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Seperti yang sudah ramai diberitakan sebelumnya, warga Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang, digegerkan dengan aksi pembunuhan sadis, Selasa (16/7/2024).

Korban yang sudah tewas bersimbah darah di dalam kamar, ditemukan pertama kali oleh Juwanto yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Pada saat itu, pembunuhan sadis tersebut terjadi, setelah korban kedatangan tamu yang diduga temannya sendiri. (Tns)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
Ucapan Ramadhan BacainD.com
WhatsApp Chanel BacainD.com