Menu

Somed BacainD

Cek-cok dengan Istri, Pria di Cilincing Ini Bakar Rumah Sendiri

Kapolsek Cilincing saat memberikan keterangan kepada media. (Rnt)

Foto: Kapolsek Cilincing saat memberikan keterangan kepada media. (Rnt)

JAKARTA UTARA, BacainD.com – Sempat terjadi adu mulut dengan istrinya sendiri melalui telepon, membuat S (36) kalap dan membakar rumahnya sendiri yang terletak di Kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kompol Fernando, Kapolsek Cilincing kepada media menjelaskan, kejadian pembakaran tersebut terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial S ini, merupakan buruh lepas alias pengangguran, sedangkan istrinya merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

Pertengkaran antara pelaku dan istrinya itu, terjadi semenjak malam sebelum kejadian.

“Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024) kepada media.

BacainD Juga:  Tempat Pengepul Ronsokan di Bekasi Terbakar, 15 Ekor Kambing Jadi Korban

Dalam keadaan pengaruh Alkohol alias mabuk, kata Fernando, Pelaku ini membakar selimut yang kemudian tanpa sadar, Api langsung menyambar bangunan rumah.

“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” ungkapnya.

Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.

“Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar, pelaku sempat bilang ‘nanti akan padam sendiri’,” tuturnya.

terbakar habis
Rumah Milik Pelaku terbakar habis, Usai Api berhasil dipadamkan. (ist)

Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara, menetapkan S sebagai tersangka.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, pelaku berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah.

BacainD Juga:  Telan Korban Jiwa, Polrestro Bekasi Tangkap Dua Tersangka Kasus Tawuran Antar Geng

“Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting.

Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (Rnt)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com