Menu

Somed BacainD

Sebarkan Ribuan Konten Pornografi Melalui Telegram, Pria Ini Ditangkap Polisi di Bekasi

Dirres Siber dan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Foto: Dirres Siber dan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media.

JAKARTA, BacainD.com – Sebarkan ribuan konten video pornografi dan dijual kepada para member group telegram. Seorang pria berinisial RYS (29), ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dirres Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu mengatakan pelaku menyebarkan ribuan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

“Jadi, usianya jika kami perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,” kata Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Dari ribuan video porno yang ditemukan dalam grup Telegram tersebut, polisi mengidentifikasi 689 konten melibatkan anak di bawah umur.

BacainD Juga:  Kinerja Polri 2024, Indonesia Raih Peringkat ke 42 di Survei World Justice Project

“Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan,” ujarnya.

Pelaku Untung dari Member Grup Telegram

Roberto menjelaskan, para member grup Telegram itu diharuskan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan.

Pelaku diketahui menjalankan aksinya selama setahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member, dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun,” ucap Roberto.

RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan konten pornografi sebagai barang bukti.

RYS kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Frm)

BacainD Juga:  Polisi Beberkan Kronologis Pembunuhan Tragis Pria di Pasuruan, Kasat Reskrim : Pelaku Residivis

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com