JAKARTA, BacainD.com – Selama setahun menggeluti Endoresement atau membuat iklan promosi Judi Online (Judol) dan menjual Video Porno Pribadinya, M (23) selebgram Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan kekasihnya A (22), ditangkap oleh jajaran kepolisian.
Kompol Sutrisno, Kapolsek Kebon Jeruk kepada media mengatakan, selama satu bulan M ini menerima upah sebesar Rp 1,5 juta rupiah dari hasil mempromosikan Judi Online melalui instagram pribadinya. Konten promosi judi online tersebut, M lakukan sebanyak 3 kali sehari.
“Bayaran setiap bulan 1,5 juta, dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting,” kata Sutrisno kepada Media, Rabu (24/7/2024).
Kapolsek juga menjelaskan, selain mempromosikan Judi Online, pelaku M ini juga menjual video porno pribadinya bersama sang kekasih berinisial A (22).
Namun bedanya, M mengaku menjual Video Porno tersebut berdasarkan pesanan yang masuk saja.
“Yakan sesuai dengan pesanan, itu dijalankan selama setahun oleh pelaku,” katanya.
Berdasarkan pengakuan dari M, Kapolsek menuturkan, M ini menjual video porno ke beberapa orang tertentu saja, dengan cara menawarkan video porno tersebut melalui WhatsApp dan akun Telegram,
Untuk hasil uang penjualan video porno pribadinya tersebut, dari pengakuan M dan A digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
“Satu Video biasanya ia banderol harga 150 sampai 300 ribu,” papar Sutrisno.
Atas perbuatannya, M dan A dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ALF)