Menu

Sosmed BacainD

Promosi Judol Nyambi Jual Video Porno Pribadi, Selebgram Kebon jeruk dan Kekasihnya Diringkus

Rilis Promosi Judol dan Jual Video Porno Pribadinya.

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk Rilis selebgram Promosi Judol dan Jual Video Porno Pribadinya. (Ist)

JAKARTA, BacainD.com – Selama setahun menggeluti Endoresement atau membuat iklan promosi Judi Online (Judol) dan menjual Video Porno Pribadinya, M (23) selebgram Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan kekasihnya A (22), ditangkap oleh jajaran kepolisian.

Kompol Sutrisno, Kapolsek Kebon Jeruk kepada media mengatakan, selama satu bulan M ini menerima upah sebesar Rp 1,5 juta rupiah dari hasil mempromosikan Judi Online melalui instagram pribadinya. Konten promosi judi online tersebut, M lakukan sebanyak 3 kali sehari.

“Bayaran setiap bulan 1,5 juta, dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting,” kata Sutrisno kepada Media, Rabu (24/7/2024).

Kapolsek juga menjelaskan, selain mempromosikan Judi Online, pelaku M ini juga menjual video porno pribadinya bersama sang kekasih berinisial A (22).

BacainD Juga:  Berkolaborasi dengan Relawan MASBRO, PT APN Gelar Acara Santunan dan Dialog Ketahanan Pangan

Namun bedanya, M mengaku menjual Video Porno tersebut berdasarkan pesanan yang masuk saja.

“Yakan sesuai dengan pesanan, itu dijalankan selama setahun oleh pelaku,” katanya.

Polsek kebon jeruk
Kedua tersangka tertunduk malu. (ist)

Berdasarkan pengakuan dari M, Kapolsek menuturkan, M ini menjual video porno ke beberapa orang tertentu saja, dengan cara menawarkan video porno tersebut melalui WhatsApp dan akun Telegram,

Untuk hasil uang penjualan video porno pribadinya tersebut, dari pengakuan M dan A digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

“Satu Video biasanya ia banderol harga 150 sampai 300 ribu,” papar Sutrisno.

Atas perbuatannya, M dan A dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ALF)

BacainD Juga:  Polisi Beberkan Kronologis Pembunuhan Tragis Pria di Pasuruan, Kasat Reskrim : Pelaku Residivis

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com