BEKASI, BacainD.com – Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Januari 2025.
Operasi yang dilakukan mencakup wilayah Bekasi, Karawang, dan Jakarta, dengan berbagai barang bukti berhasil diamankan.
Dalam periode 18 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 424 gram, ganja seberat hampir 274 gram, serta 4.821 butir obat daftar G.
Selain itu, turut diamankan sinte seberat hampir 40 gram dan tembakau biasa dalam tiga paket. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1.436.000, 13 unit ponsel, tas, timbangan, alat hisap, dan plastik klip.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Jalan Inspeksi Kalimalang, Jalan Diponegoro, dan Jalan Gading Jaya.
Beberapa toko dan kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika juga menjadi sasaran dalam operasi ini.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti memberantas jaringan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Modus operandi para pelaku yang terungkap, cukup beragam. Obat-obatan daftar G, seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, sering disamarkan dengan dijual melalui toko sembako atau counter handphone untuk menghindari deteksi petugas.
Sementara itu, peredaran sabu dan ganja dilakukan melalui jaringan kurir dan transaksi daring.
Para tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Frm)