BEKASI, BacainD.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias Begal yang menimpa seorang anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 2 April 2025, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara.
Korban diketahui adalah Brigadir Abdul Aziz (33), anggota Satsabhara Polres Metro Bekasi. Ia diserang oleh dua pelaku berinisial DE (25) dan AR (22) saat baru pulang dinas sekitar pukul 04.45 WIB.
“Korban dipepet dan diserang menggunakan clurit hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu, pelaku membawa kabur motor milik korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/4/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Pelaku AR diringkus terlebih dahulu di rumah kakaknya di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, pada 10 April 2025.
Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan pelaku lainnya, DE, yang ditemukan bersembunyi di atas plafon rumahnya di Kampung Cikatang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial SD (19).
“DE merupakan eksekutor yang membacok korban dan mencuri motor. Ia juga seorang residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman 3 tahun 10 bulan. AR berperan sebagai joki dan penjual motor, sedangkan SD adalah penadah,” jelas Mustofa.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor milik korban, sebilah clurit, rekaman CCTV, STNK, BPKB, pakaian korban dan pelaku, serta dokumen pendukung lainnya.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sementara SD dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Frm)