Menu

Sosmed BacainD

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pembegal Polisi, Satu Diantaranya Residivis

Kapolres Metro Bekasi tunjukkan BB

Foto: Kapolres Metro Bekasi saat menunjukkan barang bukti kepada para awak media. (Frm)

BEKASI, BacainD.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias Begal yang menimpa seorang anggota polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 2 April 2025, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara.

Korban diketahui adalah Brigadir Abdul Aziz (33), anggota Satsabhara Polres Metro Bekasi. Ia diserang oleh dua pelaku berinisial DE (25) dan AR (22) saat baru pulang dinas sekitar pukul 04.45 WIB.

“Korban dipepet dan diserang menggunakan clurit hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu, pelaku membawa kabur motor milik korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/4/2025).

BacainD Juga:  Polsek Tambun Gelar Apel Pasukan Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri 1446 H

Berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Pelaku AR diringkus terlebih dahulu di rumah kakaknya di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, pada 10 April 2025.

Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan pelaku lainnya, DE, yang ditemukan bersembunyi di atas plafon rumahnya di Kampung Cikatang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial SD (19).

“DE merupakan eksekutor yang membacok korban dan mencuri motor. Ia juga seorang residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman 3 tahun 10 bulan. AR berperan sebagai joki dan penjual motor, sedangkan SD adalah penadah,” jelas Mustofa.

BacainD Juga:  Persiapan Pengamanan Lebaran, Polres Metro Bekasi Gelar Apel Pasukan Ketupat Jaya 2025

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor milik korban, sebilah clurit, rekaman CCTV, STNK, BPKB, pakaian korban dan pelaku, serta dokumen pendukung lainnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sementara SD dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com