Menu

Somed BacainD

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Lumajang Tipu Warga Malang

Dukun Palsu, pakai baju orange tahanan saat berada di Polsek Pagelaran.

Foto: Dukun Palsu, pakai baju orange tahanan saat berada di Polsek Pagelaran.

KABUPATEN MALANG, BacainD.com – Mengklaim bisa menggandakan uang hingga milyaran rupiah, Dukun Palsu berinisial Rj (60) warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ditangkap pihak kepolisian, setelah menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Ipda Dicka Ermantara, Kasi Humas Polres Malang menjelaskan, kasus ini bermula kisaran Juni 2024. Pelaku ini, berkenalan dengan korban berinisial SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, di area pesarean atau makan Mbah Suko Arum, Brongkal.

Saat itu, kata Dicka, pelaku ini mengaku bisa memudahkan rizki bahkan bisa menggandakan uang hingga milyaran rupiah.

“Dihadapan korban, RJ mengaku bisa menggandakan uang 1 juta menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” katanya.

BacainD Juga:  Sudah Kaku dan Tak Bernyawa di Ruang Tamu, Pelajar Asal Malang ini Ditemukan Tewas oleh Ibunya yang Tunanetra

Tak hanya bisa menggandakan uang, pelaku ini sempat menunjukkan sejumlah nomor togel hang diakui sebagai hasil prediksinya, hanya untuk meyakinkan korban.

Korban yang pada saat itu sedang terlilit hutang, tergiur oleh omongan pelaku dan sepakat untuk melakukan ritual penggandaan uang.

“Pelaku meminta korban menyediakan uang pecahan 20 ribu, 50 ribu dan 100 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar ritual,” paparnya, Jumat (26/7/2024).

Pada pertemuan berikutnya, korban menyerahkan uang mahar yang sudah korban sediakan seperti permintaan pelaku.

Setelah itu, pelaku memberikan sebuah tas dan koper kepada korban, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang telah ditentukan.

BacainD Juga:  Dipanggil Bawaslu Soal OTT Money Politik, 9 Saksi dan Satu Anggota DPRD Mangkir

“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” jelasnya.

Hingga pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran kemudian membuka tas dan koper tersebut.

Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh pelaku.

“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” tambahnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim itu hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi. Di hadapan korban, pelaku yang sehari-harinya berpenampilan nyentrik dengan jenggot panjang ini mengklaim mampu melipatgandakan uang menjadi jumlah fantastis.

BacainD Juga:  Berstandar Internasional, Arena Pertandingan PON Aceh-Sumut Dapat Acungan Jempol

Saat ini, pelaku RJ telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tandasnya. (Tns)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
Ucapan Ramadhan BacainD.com
WhatsApp Chanel BacainD.com