Menu

Somed BacainD

Mangkir Dua Kali, WNA di Pasuruan Dijemput Paksa Polisi, Kuasa Hukum Korban: ‘Jangan Bermain Pasal’

Foto: Y-M-K seorang WNA didampingi Kuasa Hukum saat memasuki Ruangan Unit Pidana Umum (BM)

PASURUAN, BacainD.com – Setelah mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian selama dua kali, seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisial Y-M-K di jemput paksa oleh pihak kepolisan di tempat kerja nya di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (28/11/2024) siang.

Dari pantauan BacainD.com di lapangan, Y-M-K mendatangi Mapolres Pasuruan dengan di dampingi Kuasa Hukumnya menuju Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan. Hingga kini, Y-M-K masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, Y-M-K warga Negara Australia ini di laporkan oleh sang istri bernama Wahyu Novita Sari (46) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Desamber 2023 lalu atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan didampingi Kuasa Hukum Erwin Indra Prasetyo.

Setelah mendengar penjemputan WNA oleh pihak kepolisian, Kuasa Hukum korban Erwin Indra Prasetyo mendapatkan informasi tentang pasal yang akan dijatuhkan kepada terlapor yakni WNA berinisial Y-M-K.

Menurut Erwin, WNA ini akan diberikan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 4 bulan. Namun, kasus tersebut murni kasus KDRT, “Kami mencium ada permainan pasal dalam kasus KDRT ini, jelas-jelas ini murni kasus KDRT,” ujar Erwin.

BacainD Juga:  Satuan Pendidikan di Pasuruan Deklarasikan Komitmen Cegah Kekerasan, 'Bentuk Satgas Anti Kekerasan'

Erwin menjelaskan, bahwa dalam kasus KDRT tersebut, seharusnya pihak kepolisian mengacu pada pasal 44, 45 dan 46 Undang-undang Nomer 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

“Ini sudah murni KDRT, kenapa pihak kepolisian masih bimbang untuk menerapkan pasal yang ada,” jelasnya.

Diketahui kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sudah dilaporkan sejak Desember 2023 lalu ke Mapolres Pasuruan oleh Wahyu Novita Sari (46) dengan didampingi Kuasa Hukumnya Erwin Indra Prasetyo.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melayangkan  pemanggilan terhadap pelapor sebanyak dua kali. Namun, WNA selalu mangkir dari panggilan Kepolisian. Pada Kamis (28/11/2024) siang, WNA dijemput paksa oleh Pihak kepolisian di tempat bekerja nya di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasruuan.

Erwin berharap Y-M-K dijerat dengan pasal berlapis. Bukan hanya Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Melainkan juga menyertakan Pasal 45 dan Pasal 46.

BacainD Juga:  The Grand Taman Safari Prigen Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

“Karena klien kami bukan hanya korban kekerasan fisik, melainkan juga mengalami kekerasan seksual dan penelantaran dalam rumah tangga,” harapnya.

Sementara itu, Wahyu Novita Sari korban KDRT menguraikan, sebelumnya ia mendapatkan informasi, bahwa kasus yang menimpa dirinya tersebut masuk Tindak Pidana Ringan atau Tipiring. Bahwa kasus ini tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh pelapor kepada dirinya.

“Saya mendapatkan kabar tentang kasus menimpa saya hanya Tipiring, padahal perbuatan mereka (Suaminya WNA) telah melakukan KDRT yang sangat megganggu kelaurga saya,” urainya.

Novi mengatakan, bahwa kekerasan yang dialaminya bukanlah hal baru. Sejak awal pernikahan, ia sudah sering mendapat perlakuan kasar, baik secara verbal maupun fisik. Ia menikah dengan Y-M-K tersebut, kurang lebih sudah 19 tahun lalu.

“Mulai awal kebersamaan saya itu sudah mendapat kekerasan verbal dan fisik. Awalnya saya tidak mau melaporkan, tetapi ini terus-terusan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Novi.

BacainD Juga:  Hari Bakti PU ke 79 , Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Pekerjaan Umum Hingga Bedah Rumah di Pasuruan

Kekerasan verbal yang dimaksud Novita meliputi berbagai penghinaan. “Saya sering dipanggil dengan kata-kata seperti pelacur, anak anjing, penipu, dan lainnya. Bukan hanya itu, di luar sana saya juga sering dijelek-jelekkan,” ungkapnya.

Dalam hal kekerasan fisik, Novita mengaku pernah mengalami pemukulan, diinjak, hingga dicekik. Ia juga menyinggung perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan suaminya.

“Dia selalu berfantasi dengan orang lain. Siapapun yang disebut namanya, dia ingin berhubungan dengan mereka. Sebagian sudah dia lakukan. Misalnya ada teman saya datang ke rumah, sudah pasti dia menginginkan teman saya itu,” beber Novi.

Dirinya hanya berharap kepada Polres Pasuruan segera melakukan penahanan dan penetapan tersangka, untuk menghindari kabur ke luar negeri.

“Segera polisi melakukan penahanan dan penetapan tersangka, apabila tidak dia akan kabur ke luar negeri,” terangnya.  

Hingga berita ini diterbitkan, AKP Doni Meidianto selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan, belum bisa mengangkat atau membalas WhatsApp dari BacainD.com yang hendak mengkonfirmasi terkait kasus tersebut.  (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com