“Sehingga, jumlah uang kas yang ada secara fisik sama dengan yang tercatat di sistem saat dilakukan penghitungan, baik oleh teller maupun saat dikunjungi quality assurance untuk melakukan cash count,” jelas Subardi.

Kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah Tim Audit Khusus menghitung uang kas dan menemukan selisih kekurangan sebesar Rp 899 juta di KCP Bank Banten Malingping.

Setelah diperiksa lebih lanjut, total uang yang diambil oleh Ridwan dari brankas mencapai Rp 6.179.897.200.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 6.179.897.200,” ungkap Subardi.

Ridwan diancam dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pencucian Uang. (Red)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Kahfi El Kawakibi

Kahfi el Kawakibi adalah Jurnalis yang sudah berpengalaman dalam meliput isu strategis di Indonesia, termasuk kebijakan pemerintah pusat hingga daerah, pembangunan, dan persoalan publik. Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dalam setiap karya yang dipublikasikan.