BANTEN, BacainD.com – Didakwah telah menggunakan uang nasabah sekitar kurang lebih Rp 6,1 Miliar, Ridwan, Eks Supervisor Operasional (SO) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten di Malimping, Lebak, Banten, akhirnya terungkap dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Serang.
Uang sebesar miliaran rupiah tersebut, digunakan oleh terdakwah untuk Judi Online (Judol) dan Karaoke.
“Sebanyak Rp 5.308.650.000 masuk ke rekening terdakwa, yang seluruhnya telah habis digunakan untuk berjudi online,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Subardi saat membacakan dakwaan di hadapan hakim M. Arief Adikusuma, Kamis (15/8/2024).
Selain untuk berjudi, Ridwan juga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang, memberikan pinjaman sebesar Rp 70 juta kepada temannya, mensponsori kegiatan Hammer Pride sebesar Rp 23,5 juta, membayar karaoke sebesar Rp 28 juta, menginap di hotel Rp 20 juta, serta membeli minuman keras seharga Rp 890.000.
Menurut Subardi, aksi korupsi ini dilakukan dengan cara membobol uang nasabah dan memanipulasi data sistem Bank Banten.
Ridwan memanfaatkan kerusakan pada kunci kombinasi brankas dan jabatannya untuk mengakses uang tunai.
Dengan leluasa, ia mengambil uang dari brankas pada sore atau malam hari, saat para pegawai sudah pulang, hingga total mencapai Rp 6,1 miliar.
Untuk menutupi perbuatannya, Ridwan memanipulasi penginputan pada rekening balancing system (RBS), seolah-olah uang tersebut digunakan untuk menambah modal teller.