KABUPATEN PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali meringkus dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (23/07/24) kemarin.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah SA (48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, dan SL (36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu yang meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba IPTU Agus Yulianto menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah itu, Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan berinisial SA beserta barang bukti sabu-sabu di rumahnya.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap SL yang juga merupakan rekan SA dalam mengedarkan sabu. Keduanya mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial BY yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Agus, Kamis (25/07/24).
Agus menuturkan, dari penangkapan kedua terduga pelaku pengedar sabu-sabu, polisi berhasil mengamankan puluhan gram sabu, “Dari pelaku kami mengamankan 47,09 gram sabu, 1 timbangan, 1 handphone dan 3 bandel plastik klip kosong,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (BM)