Menu

Sosmed BacainD

Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun ini Digilir 4 Orang Remaja di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi saat menunjukkan barang bukti pemerkosaan

Foto: Kapolres Metro Bekasi saat menunjukkan barang bukti pemerkosaan anak dibawah umur, oleh 4 orang tersangka. (Ist)

BEKASI, BacainD.com – Empat remaja laki-laki ditangkap Kepolisian Resor Metro Bekasi atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial DK (16), yang terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Citarik, Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (5/4/2025).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, keempat tersangka berinisial EWM, AAA, AF, dan GH.

Mereka diduga melakukan aksi bejat itu setelah mengajak korban ke sebuah kafe di kawasan Cikarang Festival (Cifest) dengan dalih memberikan uang tunjangan hari raya (THR).

“Korban dijemput oleh dua pelaku, EWM dan AF, di kawasan Cibeureum, Tambun Selatan, lalu dibawa ke kafe dan kemudian ke kontrakan EWM,” ujar Mustofa dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/4/2025).

BacainD Juga:  2 Pelaku Begal Polisi di Cikarang Bekasi Akhirnya Ditangkap

Di kontrakan, para pelaku membeli dua botol minuman keras dan memberikan dua butir obat Tramadol kepada masing-masing pelaku dan korban. Minuman keras itu dikonsumsi bersama-sama.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol dan obat, korban sempat meminta izin untuk mandi.

Usai mandi dan saat meminta handuk, pelaku EWM diduga mulai melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.

Tak berhenti di situ, dua pelaku lain, AAA dan AF, turut melakukan aksi serupa secara bergantian.

Sementara pelaku keempat, GH, berniat melakukan hal yang sama, namun aksinya terhenti karena istri EWM tiba-tiba datang dan memergoki mereka.

Sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur.

Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan keempat pelaku.

BacainD Juga:  Telan Korban Jiwa, Polrestro Bekasi Tangkap Dua Tersangka Kasus Tawuran Antar Geng

Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Mustofa. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com