BEKASI, BacainD.com – Empat remaja laki-laki ditangkap Kepolisian Resor Metro Bekasi atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial DK (16), yang terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Citarik, Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (5/4/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, keempat tersangka berinisial EWM, AAA, AF, dan GH.
Mereka diduga melakukan aksi bejat itu setelah mengajak korban ke sebuah kafe di kawasan Cikarang Festival (Cifest) dengan dalih memberikan uang tunjangan hari raya (THR).
“Korban dijemput oleh dua pelaku, EWM dan AF, di kawasan Cibeureum, Tambun Selatan, lalu dibawa ke kafe dan kemudian ke kontrakan EWM,” ujar Mustofa dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/4/2025).
Di kontrakan, para pelaku membeli dua botol minuman keras dan memberikan dua butir obat Tramadol kepada masing-masing pelaku dan korban. Minuman keras itu dikonsumsi bersama-sama.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol dan obat, korban sempat meminta izin untuk mandi.
Usai mandi dan saat meminta handuk, pelaku EWM diduga mulai melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
Tak berhenti di situ, dua pelaku lain, AAA dan AF, turut melakukan aksi serupa secara bergantian.
Sementara pelaku keempat, GH, berniat melakukan hal yang sama, namun aksinya terhenti karena istri EWM tiba-tiba datang dan memergoki mereka.
Sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur.
Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan keempat pelaku.
Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Mustofa. (Frm)