JAKARTA, BacainD.com – Sebanyak 77 kilogram Narkotika jenis Ganja siap edar, diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara saat membongkar tempat penyimpanan ganja yang berada di sebuah perumahan di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (25/7/2024).
Kombes Pol Gidion Arif, Kapolres Metro Jakarta Utara dalam jumpa persnya menyebutkan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi ganja di sekitar mall Kota Bekasi.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak dan menangkap kurir berinisial MS beserta barang bukti berupa Ganja seberat 2 kilogram, Kamis (25/7/2024).
“Pihak kepolisian melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara MS dan di motornya berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat sekitar 2 kg,” kata Gidion, Selasa (30/7/2024).
Dari pengakuan MS, kata Gidion, barang tersebut didapat dari NR dan dijanjikan mendapatkan bayaran Rp 1 juta untuk mengantar ganja tersebut.
Setelah melakukan pengembangan, akhirnya pihak kepolisian melakukan penggerebakan di salah perumahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Gidion mengatakan, dalam penggerebakan itu, pihaknya berhasil mengamankan NR dan barang bukti berupa 75 kg ganja yang disimpan di dalam koper.
“Ditemukan barang bukti berupa 3 koper besar berisi 75 paket ganja dengan berat bruto 75 kg. Dari hasil interogasi, barang tersebut didapat dari orang yang bernama CM (DPO) dan dengan tujuan akan diedarkan kepada masyarakat dengan harga jual Rp 5 juta per kg,” tuturnya.
NR mengaku bukan hanya sekali, namun sudah mendapatkan dua kali paket ganja 75 Kg, dan mendapat imbalan Rp 300 ribu setiap 1 kg ganjar yang berhasil ia jual.
“Pada tanggal 10 Juli 2024, telah menerima 75 paket ganja di terminal bus Kalideres, Jakarta Barat, dan telah habis dijual dengan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per kg (keuntungan seluruhnya sebesar Rp 22,4 juta). Pada tanggal 23 Juli 2024, NR kembali menerima 75 paket ganja di tempat yang sama di terminal bus Kalideres, Jakarta Barat,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho menambahkan, pria CM yang sudah ditetapkan jadi DPO dan masuk ke dalam jaringan Aceh.
“Masuk jaringan Aceh. Jadi mereka (pelaku) mengambil barang ini dari jasa pengiriman melalui terminal bus di Kalideres, jadi barang itu dikirim melalui bus mereka mengambil ke terminal. Disimpan di koper agar disangka pakaian,” ucap dia.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Kedua tersangka MS dan NR sudah ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Alf)