JAKARTA, BacainD.com – Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap oleh polisi atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap dua balita anak pacarnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. EC, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
“Statusnya sudah tersangka,” kata Benny dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Rabu (9/4/2025).
Benny menjelaskan bahwa EC dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan terhadap anak dan penganiayaan.
Menurutnya, pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Kami terapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tambahnya.
Motif penganiayaan ini berawal dari insiden di mana salah satu korban, seorang balita, mengompol dan buang air besar (BAB) di kasur saat baru bangun tidur.
Hal tersebut memicu amarah EC, yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut.
“Pelaku sangat emosi. Ia menampar pipi korban dan bahkan membenturkan kepala korban ke tembok,” ungkap Benny.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (5/4/2025) setelah tetangga korban mendengar suara tangisan keras dari dalam rumah.
Laporan dari tetangga itulah yang mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Polisi memastikan bahwa pelaku akan dihadapkan dengan sanksi hukum yang tegas, mengingat tingkat kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak yang sangat rentan. (Alf)