PASURUAN, BacainD.com – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial. Seorang wanita berinisial F-A (29) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan melaporkan akun media sosial ke SPKT Polres Pasuruan pada Rabu (21/10/2026) kemarin.

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya Yoga Widodo, korban melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/469/X/2026/SPKT POLRES PASURUAN tertanggal 21 Oktober 2026.

F-A – Korban menceritakan awal mula kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa, awal mula kejadian ia bersama teman nya melihat carnaval di Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Saya berangkat cuman berdua dengan Irma (teman korban Red) mengendarai motor. Saat acara carnaval dimulai, tiba-tiba ada pria berinisial R menghampiri saya,” ucap F-A kepada awakmedia, Kamis (22/10/2026).

Saat pertunjukan musik berlangsung, aksi Fika dan Irma yang tengah berjoget terekam oleh seorang pembuat konten (content creator) dan diunggah ke TikTok hingga viral. Tak disengaja, teman dari R melihat video tersebut.

Tanpa mengklarifikasi dari yang bersangkutan, video yang sebelumnya telah viral di media sosial tiktok tersebut. Justru diunggah oleh seseorang dengan narasi menjatuhkan nama baik dari sang korban.

“Saya tau postingan itu di beritahu teman saya. Kaget saya mas, karena saya tidak merasa janjian dengan pria ini (Inisial R Red),” ujarnya.

Tak ingin sampai berlarut-larut, korban sempat menghubungi akun tersebut. Bahkan, korban diminta untuk datang bersama pria inisial R ini untuk meminta maaf, serta video di media sosial akan di hapus.

“Semua pemintaan dari akun tiktok atau teman R ini sudah saya penuhi mas. Tapi sampai saat ini video tersebut justru tidak dihapus, yang bikin saya kaget narasi di tiktok tersebut mas. Sehingga, saya melaporkan ke polisi,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor – Yoga Widodo menyampaikan, bahwa ia mendampingi korban melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kliennya ke SPKT Polres Pasuruan.

“Klien saya merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan secara mendalam oleh narasi tidak benar yang disebarkan akun tiktok tersebut,” ucap Yoga.

Melalui laporan resmi ini, pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut agar memberikan efek jera serta memulihkan nama baik korban di tengah masyarakat. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Thanisa Aulia

Thanisa Aulia adalah seorang jurnalis profesional di BacainD.com yang berpengalaman dalam meliput berbagai isu aktual, mulai dari pemerintahan, hukum, hingga sosial kemasyarakatan. Mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kedalaman informasi dalam setiap tulisan, ia berkomitmen menghadirkan berita yang kredibel, tajam, dan dapat dipercaya oleh publik.