PASURUAN, BacainD.com – Aksi main kucing-kucingan penjual rokok bodong di Pasuruan siap-siap gigit jari. Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi memperketat pengawasan hingga ke tingkat pengecer guna membabat habis peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang menggerogoti penerimaan negara.
Langkah tegas ini mengemuka dalam talk show bertajuk “Peran Aktif Pemerintah Daerah dan Kejari dalam Pengawasan dan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal” di Radio Suara Pasuruan, Kamis (27/8/2026). Acara yang dipandu Host Anggun tersebut menghadirkan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pasuruan, Ir. Diana Lukita Rahayu, M.M., dan Kasubsi II Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Nanda Bagus Pramukti, S.H.
Ir. Diana Lukita Rahayu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa, perang melawan rokok ilegal tidak bisa semata-mata dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pengawasan lapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait harus dilakukan secara berkelanjutan dari tingkat distributor hingga pedagang eceran.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat,” tegas Diana.
Selain penindakan, Diana menyoroti pentingnya edukasi bagi pemilik toko dan warga. Pemahaman mengenai legalitas cukai sangat krusial karena persoalan ini berdampak langsung pada pendapatan negara.
Dari kacamata penegakan hukum, Kasubsi II Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Nanda Bagus Pramukti menyampaikan, pihaknya aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring di titik-titik rawan peredaran.
“Biasanya kerja sama dengan pemerintah daerah, lebih spesifik dengan teman-teman Satpol PP. Kami turun ke lapangan melakukan sidak ke toko dan sebagainya untuk melakukan pengawasan dan monitoring apakah ada rokok ilegal yang dijual masyarakat,” ucap Bagus.
Ia menambahkan, Kejaksaan bertindak tegas dalam ranah penuntutan, hingga eksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau dalam tupoksi tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum, terkait rokok ilegal yang jelas kami melakukan penuntutan, apabila terdapat perkara rokok ilegal atau perkara cukai,” tambahnya.
“Apabila dalam putusan terdapat amar yang mengatakan bahwa barang bukti rokok harus dimusnahkan, berarti kami selaku eksekutor putusan tersebut yang melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti rokok ilegal,” lanjutnya,
Namun, ia mengimbau agar pemilik toko tidak tergiur menjual produk tanpa pita resmi. Sehingga, para pemilik toko, agar tidak memperjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Walaupun bisa dikatakan sebagai salah satu korban, kami juga tidak meyakini memaklumi hal tersebut karena toko-toko ini juga mengetahui kalau rokok itu tidak ada cukainya,” imbaunya.
Sinergi ketat dari hulu ke hilir ini diharapkan tidak hanya menciptakan efektivitas pengawasan di lapangan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif untuk melindungi hak-hak penerimaan negara. (BM)






