BEKASI, BacainD.com – Penggunaan Dana Desa di Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, mulai menjadi sorotan. Koalisi Aksi Masyarakat Kabupaten Bekasi (KAPAMUSI) mempertanyakan dugaan perubahan alokasi anggaran yang semula berkaitan dengan program ketahanan pangan, namun disebut berubah menjadi kegiatan infrastruktur.

Sorotan tersebut muncul setelah KAPAMUSI melakukan penelusuran terhadap informasi anggaran desa. Salah satu yang dipertanyakan adalah anggaran penyertaan modal Desa Sukabungah Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar Rp232 juta.

Ketua KAPAMUSI, Fawwas mengatakan, angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dari mana dasar penganggarannya, untuk apa dana tersebut digunakan, hingga bagaimana pertanggungjawabannya.

“Berdasarkan penelusuran kami pada platform Jaga Desa, terdapat pagu anggaran penyertaan modal Desa Sukabungah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp232 juta. Angka ini tentu perlu dibuka secara terang: apa dasar penganggarannya, kepada siapa dana tersebut disalurkan, untuk kegiatan apa, bagaimana realisasinya, dan apakah penggunaannya sesuai dengan tujuan awal program ketahanan pangan,” kata Fawwas, Minggu (23/8/2026).

Fawwas menjelaskan, bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai angka dalam dokumen anggaran. Program ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang memiliki dasar regulasi.

Ia merujuk pada Permendesa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, termasuk ketentuan Pasal 7 ayat (4) mengenai alokasi paling rendah 20 persen dari pagu Dana Desa untuk dukungan program ketahanan pangan.

Karena itu, KAPAMUSI mempertanyakan apabila terdapat perubahan penggunaan anggaran dari program ketahanan pangan menjadi kegiatan infrastruktur.

“Kalau memang anggaran yang awalnya dialokasikan untuk ketahanan pangan kemudian berubah menjadi kegiatan infrastruktur, pertanyaan kami sederhana: apa urgensinya, apa dasar perubahannya, dan apakah prosesnya sudah melalui mekanisme yang benar?,” jelasnya.

Ia menilai perubahan anggaran semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai proses pengambilan keputusan dan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan desa.

“Jangan sampai perubahan APB Desa hanya terjadi di atas dokumen, sementara masyarakat tidak pernah mengetahui proses dan alasan perubahannya,” lanjutnya.

KAPAMUSI juga mempertanyakan apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran desa sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk musyawarah desa maupun forum perencanaan yang menjadi dasar perubahan APB Desa.

Bagi KAPAMUSI, keberadaan dokumen perubahan APB Desa belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan. Masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri, mulai dari dasar perubahan, urgensi kegiatan, proses pengambilan keputusan, kesesuaian dengan ketentuan Dana Desa, hingga realisasi kegiatan dan manfaatnya bagi masyarakat. Namun demikian, Fawwas menegaskan KAPAMUSI tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Temuan ini masih bersifat awal. Tetapi ketika ada perbedaan antara tujuan awal anggaran, dokumen penganggaran, realisasi dan kondisi di lapangan, maka publik berhak mempertanyakan dan pemerintah daerah wajib memastikan semuanya sesuai aturan,” tegasnya.

Atas dasar itu, KAPAMUSI meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perubahan alokasi anggaran tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada dokumen, tetapi juga menelusuri pagu penyertaan modal sebesar Rp232 juta, dasar hukum penganggaran, proses pencairan, penerima dan penggunaan dana, hingga bentuk pertanggungjawabannya.

KAPAMUSI juga meminta pemeriksaan memastikan apakah anggaran yang diperuntukkan bagi program ketahanan pangan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sukabungah.

Di sisi lain, KAPAMUSI menyatakan membuka ruang bagi Pemerintah Desa Sukabungah untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sukabungah belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan perubahan alokasi anggaran tersebut, termasuk mengenai pagu penyertaan modal sebesar Rp232 juta dan dasar perubahan penggunaannya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.