BEKASI, BacainD.com – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Ormas Bekasi (AOB), bersama Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW), Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), dan Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (FORMASI), mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, untuk menindaklanjuti evaluasi terhadap jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi secara konkret.
Desakan tersebut disampaikan usai audiensi yang berlangsung di ruang kerja Plt. Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (24/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Plt. Bupati meminta waktu selama dua pekan untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil kajian Dewan Pengawas serta kewenangannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Ketua Umum AOB mengatakan pihaknya menghormati permintaan waktu yang disampaikan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, tenggat waktu tersebut harus diikuti dengan langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami datang bukan untuk mencari janji, tetapi menuntut tindakan. Dua minggu adalah waktu yang kami hormati atas permintaan Plt. Bupati. Setelah itu, publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah diwujudkan dalam langkah nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PUSBAKUM SAW, Dr. Muhammad Reza Putra, SH, MH, CIL, CLA, CTL, menilai evaluasi internal saja belum cukup untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk tim audit investigasi independen yang bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurutnya, audit independen diperlukan agar seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik dapat diperiksa secara menyeluruh dan menghasilkan rekomendasi yang kredibel.
Aliansi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi hingga selesai.
Mereka menegaskan, apabila dalam waktu dua pekan tidak terdapat perkembangan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, maka akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua FORMASI, Tri Handito, menegaskan bahwa tenggat waktu dua pekan merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmennya dalam melakukan pembenahan.
“Dua minggu bukan akhir perjuangan, melainkan batas waktu bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya. Aspirasi masyarakat tidak akan berhenti sampai ada langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(Nikko)






