JAKARTA, BacainD.com – Buntut ucapan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu yang hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Selain itu dalam pelaporan tersebut juga dihadiri oleh Edison Siahaan, Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan, Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat dan Sumber Rajasa Ginting, Bendahara Umum PWI Pusat.

Turut serta juga dalam pelaporan ini Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. (Suryo ST)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Suryono ST

Suryono ST atau yang lebih akrab disapa dengan sebutan "Ketua Aing" merupakan Pimpinan Perusahaan BacainD.com yang memiliki komitmen kuat dalam membangun media digital yang kredibel dan berintegritas. Berpengalaman dalam pengelolaan media serta pengembangan karya pemberitaan sehingga menjadi sebuah informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat luas.