BEKASI, BacainD.com – Pengaduan empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengguncang lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Nama Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, terseret dalam dugaan pelecehan seksual verbal yang kini mulai ditelusuri DPRD Kota Bekasi.

Kasus tersebut mencuat dalam rapat klarifikasi yang digelar Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis (25/6/2026). Dalam pertemuan itu, empat perempuan pelapor hadir bersama pihak yang dilaporkan, serta perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Bekasi.

Di hadapan anggota dewan, para pelapor mengungkap sejumlah dugaan komunikasi yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang atasan kepada bawahannya. Mulai dari panggilan telepon dan video call di luar jam kerja hingga ajakan menemani kegiatan di hotel disebut menjadi bagian dari aduan yang disampaikan.

Namun hingga rapat berakhir, belum ada kesimpulan yang diambil. DPRD menegaskan proses masih berada pada tahap klarifikasi awal.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengatakan pihaknya baru mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Menurutnya, seluruh tuduhan yang disampaikan masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

“Rapat hari ini baru meminta keterangan dan klarifikasi dari masing-masing pihak. Ada bantahan dari satu sama lain, termasuk bantahan bahwa tidak ada pelecehan verbal. Jadi, memang belum ada bukti yang ditampilkan,” kata Murfati kepada wartawan usai rapat.

Dari empat pelapor, tiga orang masih aktif bertugas sebagai PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi. Sementara satu pelapor lainnya diketahui telah diberhentikan dari pekerjaannya.

Komisi I DPRD kemudian meminta para pelapor segera membuat laporan resmi kepada BKPSDM. Laporan tersebut diminta memuat kronologi lengkap, bukti komunikasi yang dimiliki, serta persoalan kepegawaian yang turut mereka adukan. Salinan laporan juga diminta disampaikan kepada DPRD untuk bahan pengawasan.

“Supaya bisa diinvestigasi. Dari situ nanti baru tembusannya kepada Komisi I, lalu kami bisa melihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Sekarang kami belum bisa menyampaikan kesimpulan,” ujarnya.

Menariknya, dalam rapat tersebut bukti yang disebut dimiliki para pelapor, seperti tangkapan layar percakapan maupun rekaman komunikasi, belum diperlihatkan secara langsung.

Kondisi itu membuat DPRD belum dapat menentukan arah rekomendasi ataupun mendorong pemberian sanksi kepada pihak tertentu. Meski demikian, dugaan pelecehan verbal yang melibatkan hubungan atasan dan bawahan dinilai tidak bisa dianggap sepele.

Relasi kuasa dalam lingkungan kerja kerap menempatkan pegawai pada posisi rentan, terlebih ketika komunikasi pribadi datang dari pejabat yang memiliki kewenangan terhadap penugasan, penilaian kinerja, hingga keberlanjutan status pekerjaan.

Salah seorang pelapor mengaku pernah menerima panggilan video pada malam hari dan ajakan menemani atasannya menghadiri kegiatan rapat di sebuah hotel di Jakarta.

Ajakan tersebut disebut ditolaknya. Pelapor lain juga mengaku beberapa kali menerima komunikasi yang dinilai tidak berkaitan dengan urusan kedinasan.

Selain dugaan pelecehan verbal, rapat turut menyoroti pemberhentian salah satu PPPK yang menjadi pelapor. Berdasarkan penjelasan yang diterima Komisi I, pemberhentian tersebut dikaitkan dengan dugaan pernikahan siri dengan seorang laki-laki yang masih berstatus suami orang.

Murfati mengungkapkan, persoalan itu sebelumnya telah dilaporkan oleh istri sah laki-laki tersebut kepada BKPSDM. Dalam aturan kepegawaian, ASN maupun PPPK memang dilarang melakukan perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

Meski demikian, DPRD meminta proses pemberhentian itu tetap ditelaah secara menyeluruh. Dewan ingin memastikan seluruh prosedur administrasi, hak pegawai, serta mekanisme pembelaan diri telah diberikan sesuai ketentuan.

“Kasus serupa pernah ada sebelumnya. Tetapi untuk detail tahunnya, tadi tidak dibahas,” kata Murfati.

Komisi I juga membuka kemungkinan adanya pelapor lain. Namun untuk sementara, fokus penelusuran masih diarahkan pada empat pengadu yang telah menyampaikan keterangannya secara langsung.

“Kita telusuri dulu yang empat ini. Kalau memang terbukti benar, bisa saja ada korban lain yang selama ini belum berani bicara karena takut atau malu,” tuturnya.

Sementara itu, Nesan Sujana membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dalam rapat, menurut salah satu pelapor, Nesan bahkan menyatakan kesiapannya menjalani sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Usai rapat, Nesan memilih tidak memberikan pernyataan kepada wartawan dan meninggalkan Gedung DPRD Kota Bekasi dengan didampingi sejumlah anggota Satpol PP. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.