PASURUAN, BacainD.com – Langkah tegas diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Berdaulat dalam mengawal aturan tata ruang di wilayah Kabupaten Pasuruan. Mereka resmi melaporkan pengembang perumahan Puri Nataya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan atas dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Proyek perumahan yang berlokasi di Dusun Rajeg, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan ini dituding telah mengalihfungsikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara ilegal. Jika terbukti, pengembang perumahan nakal tersebut tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga terancam sanksi pidana.
“Hari ini kami resmi melaporkan pihak pengembang Puri Nataya ke Satpol PP,” tegas Imam Rusdian, Ketua LSM Cakra Berdaulat, kepada awak media pada Senin (22/6/2026).
Imam menjelaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan ini bukan perkara sepele. Jika dibiarkan tanpa tindakan, ketahanan pangan daerah bisa terancam secara nyata.
“Kalau praktik alih fungsi lahan pertanian dibiarkan akan mengancam ketahanan pangan serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Imam.
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan, mengingat negara sebenarnya sudah mengatur perlindungan lahan pertanian dengan sangat ketat. Namun, bisnis kaplingan dan pembangunan perumahan tersebut terkesan tetap melenggang bebas tanpa hambatan.
Oleh karena itu, Imam menegaskan, agar pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata di lapangan, “Satpol PP atau APH khususnya Polres Pasuruan harus turun untuk menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam mengingatkan adanya ancaman pidana yang membayangi para pelanggar. Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Nusron Wahid, sebelumnya telah mengultimatum bahwa pelaku alih fungsi lahan pertanian dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.
Aturan pengendalian ini pun kini semakin diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang hadir menggantikan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 sebagai respons atas menyusutnya lahan pertanian nasional.
Selain masalah alih fungsi lahan, LSM Cakra Berdaulat juga menduga kuat bahwa aktivitas pembangunan perumahan Puri Nataya belum mengantongi izin resmi, baik dari pemerintah daerah maupun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aparat penegak hukum diharapkan segera turun ke lokasi untuk memeriksa status lahan, legalitas perizinan, serta kesesuaian pemanfaatan ruangnya.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun pelanggaran perizinan lainnya, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak penegak perda membenarkan adanya aduan tersebut. Salah seorang pegawai Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengonfirmasi bahwa surat laporan dari LSM Cakra Berdaulat sudah masuk ke meja mereka dan kini sedang dipelajari.
“Surat laporan baru kami terima hari ini selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya singkat.
Sebagai informasi, sebelum laporan resmi ini dilayangkan, tim gabungan yang terdiri dari Kasi Trantib Kecamatan Pandaan dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan sebenarnya sudah sempat mendatangi lokasi proyek di Dusun Rajeg. Kedatangan tim gabungan tersebut bertujuan untuk memeriksa langsung dokumen perizinan yang dikantongi oleh pihak pengembang.(BM)






