BEKASI, BacainD.com – Polisi berhasil menangkap pria berinisial ARM (20), pelaku perampokan sebuah minimarket di Jalan Surya Raya, Kota Bekasi, yang terjadi pada Kamis (18/6/2026). Dalam aksinya, pelaku diketahui sempat menyekap dua karyawan minimarket setelah menggasak uang tunai dan sejumlah barang dagangan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Abdul Rahim, menjelaskan bahwa aksi perampokan bermula saat dua karyawan minimarket sedang bertugas.
Pelaku datang seorang diri dengan mengenakan topi dan masker untuk menyamarkan identitasnya.
“Lalu pelaku ke meja kasir dan tiba-tiba pelaku mengeluarkan benda mirip pistol dari balik bajunya, kemudian menodongkan ke arah saksi dan meminta ditunjukkan ke ruang brankas,” kata Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Pelaku kemudian menggiring kedua karyawan ke ruang brankas yang berada di lantai dua sambil terus mengancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api.
“Lalu pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang brankas yang berada di lantai dua,” ujarnya.
Setibanya di ruang brankas, pelaku memaksa salah satu korban berinisial NA untuk membuka brankas dan memasukkan uang tunai sebesar Rp11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam yang telah dibawanya.
Setelah berhasil menguasai uang tersebut, pelaku meninggalkan kedua korban di dalam ruangan dan menguncinya dari luar.
“Setelah itu pelaku keluar dan meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci dari luar,” lanjut Abdul Rahim.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku kemudian turun ke lantai satu dan mengambil uang sekitar Rp500 ribu dari laci kasir. Selain itu, pelaku juga membawa sejumlah rokok yang dipajang di area display sebelum melarikan diri.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, Reza Arif Hadafi, mengatakan ARM ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga benda yang digunakan untuk mengancam korban.
“Senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata bukan senpi asli, melainkan sebuah korek api gas (lighter) yang berbentuk menyerupai pistol,” kata Reza.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ARM dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Er)






