Bekasi, BacainD.com – Aktivis sosial, dan pemerhati kebijakan publik, Frits Saikat, menyoroti pemberian dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp4,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa dana hibah Tahun Anggaran 2026 tersebut akan digunakan untuk penataan fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan renovasi aula guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Frits menilai peningkatan fasilitas harus diiringi dengan keterbukaan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Menurutnya, manfaat dari penggunaan anggaran tersebut harus dapat dirasakan langsung oleh publik.
“Peningkatan fasilitas tentu baik, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana fasilitas itu benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat secara terbuka dan memberikan ruang partisipasi publik,” ujar Frits, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, ia juga mempertanyakan aspek independensi lembaga penegak hukum yang menerima dana hibah dari pemerintah daerah.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga penegak hukum. Karena itu, seluruh proses penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Frits berharap dana hibah tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar perbaikan fisik bangunan.
“Masyarakat akan menilai keberhasilan program tersebut dari manfaat yang dirasakan secara langsung,” pungkasnya. (Ben)






