PASURUAN, BacainD.com – Aksi pencurian di sebuah gudang yang terletak di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, berhasil digagalkan oleh warga setempat pada Senin (18/5/2026) malam sekira pukul 22.25 WIB. Dua orang terduga pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian setelah sempat terkepung dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa ini bermula saat saksi mata berinisial EY melihat pergerakan mencurigakan di dalam gudang milik korban, MSA (28), seorang wiraswasta asal Malang. Saksi kemudian melihat salah satu terlapor, MS (37), turun dari lantai dua gudang dengan menggunakan sebuah tangga fiber.

Melihat aksi tersebut, warga langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, MS sempat memberikan perlawanan sengit dan nekat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam warga.

Merespons bahaya tersebut, warga sekitar bergotong-royong mengepung pelaku hingga akhirnya berhasil melumpuhkan MS beserta rekannya, I (39), yang saat itu kedapatan bersiap di sekitar lokasi kejadian. Korban yang dihubungi oleh saksi langsung menuju TKP dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MS dan I beserta sejumlah barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV dan satu lembar dokumen surat pengiriman kabel dan grounding. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi.

Junaedi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengecekan rekaman CCTV di lokasi, terungkap bahwa aksi nekat para pelaku bukan yang pertama kalinya. Pelaku diduga kuat pernah melakukan aksi pencurian kabel dan besi grounding di gudang yang sama pada Mei lalu.

“Pencurian ini sudah kedua kali, pada pencurian pertama terjadi pada 10 Mei 2026 lalu dan tadi malam itu berhasil diamankan warga setempat,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, serangkaian aksi pencurian ini korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp 10.600.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP Juncto Pasal 17 KUHP. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.