JAKARTA, BacainD.com – Tak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI), Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dua orang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
KPK menyebutkan Kedua saksi tersebut adalah Chandra Adiwijaya Hong selaku direktur/pemilik/penanggung jawab PT Mitra Karya Usaha Sejahtera dan Hadi Surya selaku direktur/pemilik/penanggung jawab PT Daya Sakti Unggul Corp.
“Kedua saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (15/04/2026).
Budi mengungkapkan, hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi dari kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada 14 April 2026 tersebut.
“Penyidik akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya,” katanya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025, terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama.
Dalam perkara ini, tercatat terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun. (Ths)






