PASURUAN, BacainD.com – Kasus pencurian burung perkutut putih yang terjadi di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, pada Senin (30/3/2026) malam, akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Polres Pasuruan Kota memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Peristiwa yang sempat memicu pengejaran warga hingga ke Jalan Halmahera ini melibatkan pelaku berinisial I, warga Kecamatan Lekok. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Polres Pasuruan Kota, ditemukan fakta bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang diperkuat dengan dokumen resmi dari RSJ Lawang.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi mengatakan, bahwa penyelesaian perkara ini menitikberatkan pada keadilan restoratif mengingat kondisi khusus yang dialami terduga pelaku.

“Perkara ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi, mengingat terduga pelaku sedang dalam kondisi perawatan medis terkait gangguan kejiwaan,” kata Junaedi, Selasa (31/03/2026).

Pihak korban, Budi Mulyono, menunjukkan sikap bijaksana dengan menerima permohonan maaf dan memaklumi kondisi kesehatan mental pelaku. Proses perdamaian ini juga diperkuat dengan komitmen dari pihak keluarga pelaku.

“Pihak korban telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini, dan istri dari terduga pelaku juga telah memberikan jaminan bahwa suaminya akan lebih diawasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Aiptu Junaedi.

Burung perkutut yang sempat diambil kini telah dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan selamat. Aiptu Junaedi mengapresiasi respons warga yang sigap namun tetap menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian tanpa ada aksi main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, namun tetap mengedepankan penyelesaian yang humanis terhadap permasalahan yang melibatkan kondisi sosial maupun kesehatan tertentu di tengah masyarakat,” tutupnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: