PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengamankan seorang perempuan berinisial R-M (26), warga Trawas, Mojokerto, dalam sebuah penyergapan dramatis di jalur By Pass Gempol, Rabu (11/2/2026) malam. Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran R-M diketahui merupakan wajah lama yang sudah dua kali diringkus dan dua kali menjalani proses rehabilitasi dalam kasus yang sama.

R-M diringkus polisi saat berada di dalam mobil Honda Jazz bersama seorang pria berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sembilan poket sabu dengan berat total 16,992 gram. Meski barang bukti narkotika diakui milik S-T-N, R-M kembali dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Dalam rilis yang diunggah oleh kasi Humas Polres Pauruan “Laoalah Mel, Koen Maneh” (Astaga Mel, Kamu Lagi), seru seorang petugas spontan saat mengenali perempuan berinisial R-M. Perempuan yang akrab disapa Mel ini ternyata adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim yang sama bersama seorang pengedar sabu asal Surabaya, S-A.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin mengatakan, bahwa sosok R-M sudah tidak asing bagi timnya. Berdasarkan catatan kepolisian, R-M pernah diamankan pada Maret 2025 saat bersama seorang pengedar lain. Kini, untuk kedua kalinya, ia kembali terjerat dalam situasi serupa.

“Betul sekali kemarin pada saat kami amankan S-T-N dia bersama dengan R-M, bagi kami RM ini sudah tidak asing karena pada bulan Maret 2025 pada saat kami berhasil mengamankan seseorang pengedar sabu berinisial S-A asal Surabaya, saat itu pengedar tersebut jg bersama dengan R-M,” ucap Sadikin.

Sadikin menjelaskan, bahwa pada penangkapan pertama setahun silam, RM dinyatakan sebagai pengguna dan telah menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi BNNK. Namun, kesempatan tersebut nampaknya tidak membuat RM jera.

“Untuk penangkapan pertama di bulan Maret 2025 dari hasil penyidikan RM hanya terbukti urinnya yang positif, kami tidak ada pembuktian lain yang menguatkan bahwa RM adalah bagian dari jaringan/pengedar. Saat itu RM kami ajukan asesmen ke BNNK dan rekomendasinya adalah dilakukan rehap,” jelasnya.

Pada kasus terbaru ini, proses hukum terhadap R-M kembali menemui pola yang sama. Meskipun kembali ditahan, bukti yang ada hanya mengarah pada penyalahgunaan zat, sehingga ia kembali direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi untuk yang kedua kalinya.

“Begitu pun pada saat kami mengamankan STN kemarin, sejak interogasi awal di TKP maupun dalam proses pemeriksaan dikantor, RM hanya terbukti urinnya yang positif, kami juga tidak ada pembuktian lain yang menguatkan bahwa RM adalah bagian dari jaringan/pengedar, tidak ada kaitannya dengan kepemilikan BB sabu, BB sabu itu miliknya STN, karena itu sebagai tinjutnya kami ajukan juga ajukan asesmen ke BNNK dan berdasarkan rekomendasi BNNK RM kemudian direhab kembali,” tambahnya.

Langkah ini diambil pihak kepolisian sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur tentang pecandu narkotika.

“Sebagaimana UU 35/2009 tentang Narkotika bahwa pecandu dan korban narkotika menjalani rehabilitasi. Untuk pelaksanaan rehab ini hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: