PASURUAN, BacainD.com – Para pedagang hewan atau blantik di wilayah Kabupaten Pasuruan tengah dirundung kegelisahan. Mereka merasa ruang geraknya dalam mencari nafkah semakin sempit akibat praktik transaksi ilegal yang terjadi di luar area pasar.
Kondisi ini memicu Ketua Paguyuban Pedagang Daging Pasuruan Raya, M. Habibi, untuk mengumpulkan para perwakilan blantik, jagal, hingga pihak UPT Pengelolaan Pasar di Kantor Pasar Sukorejo pada Kamis (12/03/2026).
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para pedagang untuk menumpahkan kekhawatiran mereka terhadap praktik jagal dari luar daerah yang dianggap merusak harga dan tatanan pasar diwilayah tersebut.
Para pedagang mengeluhkan banyaknya transaksi yang dilakukan sebelum hewan ternak masuk ke dalam pasar. Hal ini membuat aktivitas di dalam pasar resmi menjadi sepi dan merugikan pedagang lokal yang taat aturan.
“Keluh kesah para blantik atau jagal yang mau cari rejeki tidak bisa. Kami meminta transaksi jual beli sapi harus didalam pasar hewan dan tidak dilakukan diluar atau lewat telpon,” ucap Habibi.
Habibi juga menyoroti adanya dugaan oknum jagal dari luar Pasuruan yang sengaja mencegat penjual di jalan menuju pasar. Sehingga, ada dugaan pembayaran atau DP diluar pasar.
“Jagal dari luar daerah merusak pasar hewan di kabupaten pasuruan. Jagal tersebut menjegal para penjual dengan cara memberi uang tanda jadi sebelum penjual masuk ke pasar hewan untuk menjual sapinya,” tutur Habibi.
Untuk menanggulangi kejadian itu, pihaknya akan membuatkan tata tertib untuk penjual, jagal hingga blantik. Sehingga, pihaknya akan tau asal usul sapi yang akan diperjual belikan di Pasar Hewan Sukorejo.
“Kita akan membuat tata tertib perdagangan hewan dengan melakukan pendataan dan pemberian kartu bagi blantik, jagal, bahkan penampar. Hal itu dilakukan agar asal usul hewan (sapi) yang dibawa masuk ke pasar hewan jelas,” ujarnya.
Senada dengan para pedagang, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, yang hadir dalam audiensi tersebut mengakui bahwa aktivitas pasar hewan memang menunjukkan tren penurunan. Ia menekankan pentingnya kenyamanan bagi para pelaku ekonomi di sana.
“Tambah lama pasar semakin sepi. Penataan sangat perlu agar pengunjung dan penjual di pasar hewan nyaman. Kami ingin pedagang hingga penampar bahagia,” tegas Agus.
Di sisi lain, pihak birokrasi merasa memiliki keterbatasan wewenang. Sugiman Budi Santoso dari UPT Pengelolaan Pasar menyampaikan, bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyedia fasilitas.
“Pasar hanya menyediakan tempat untuk transaksi jual beli hewan dan memberikan fasilitas pendukung. Sedangkan untuk aturan jual beli diluar pasar tidak tercantum dan tidak menjadi wewenang Diskoperindag Kabupaten Pasuruan,” kata Budi.
Sebagai solusi atas keluhan tersebut, para pedagang sepakat untuk memperketat aturan main secara mandiri. Kedepannya, akan diberlakukan pendataan ketat agar identitas dan asal-usul hewan yang masuk ke pasar lebih jelas dan terlindungi dari praktik nakal. (BM)






