PROBOLINGGO, BacainD.com – Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo terhadap anggota yang melanggar aturan. Melalui upacara resmi yang digelar pada Senin (10/3/2026), institusi tersebut mengumumkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya.
Ketiga personel yang resmi dilepas dari korps Bhayangkara tersebut adalah Bripka Agus Muhammad Saleman, Bripka Agus Sugeng Priyanto, dan Bripka Fathur Rodzi Kurniawan. Pemecatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Probolinggo dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.
Dari tiga yang sanksi PTDH, salah satunya merupakan personil yang terlibat kasus pembunuham seorang mahasiswi UMM pada Selasa (16/12/2025) lalu.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, dalam amanatnya menyampaikan, bahwa sanksi berat ini merupakan konsekuensi mutlak bagi setiap anggota yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Keputusan PTDH ini tentu tidak diambil secara mudah, melainkan melalui proses panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas,” ucap Latif.
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut juga menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Kapolres menegaskan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Tindakan PTDH ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi personel lainnya untuk tetap tegak lurus pada aturan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya dalam setiap langkah pengabdiannya. (BM)






