PASURUAN, BacainD.com – Tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang bocah 12 Tahun berinisial M-S-A, menjadi bukti nyata betapa mematikannya lubang bekas galian tambang yang dibiarkan menganga tanpa pengawasan. Bocah malang tersebut tewas tenggelam di kubangan maut sisa aktivitas galian sirtu milik PT Gorip di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, yang diduga kuat sengaja dibiarkan terbengkalai tanpa proses reklamasi yang semestinya.
Ketidakpedulian perusahaan terhadap pemulihan lingkungan ini kini menjadi sorotan publik. Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan Publik (PUS@KA), Lujeng Sudarto, mengecam keras praktik pembiaran lubang tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa, kematian bocah 12 tahun bukan sekadar musibah biasa, melainkan dampak langsung dari kelalaian perusahaan yang bisa berujung pada jeruji besi.
“Pemilik atau perusahaan tambang bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti peristiwa ini melalui proses penyelidikan,” tegas Lujeng, Rabu (11/3/2026).
Lujeng menyoroti bagaimana kewajiban reklamasi seringkali hanya dianggap formalitas di atas kertas, padahal telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Jika perusahaan masih saja membandel dan membiarkan lahan pasca tambang berubah menjadi jebakan maut bagi warga sekitar, negara harus segera turun tangan menyita dana jaminan mereka.
“Dana jaminan reklamasi itu bukan dikembalikan kepada perusahaan. Dana tersebut menjadi instrumen negara untuk mengeksekusi pemulihan lingkungan di sekitar lokasi tambang yang rusak,” ujarnya.
Lujeng menjelaskan, tak hanya kehilangan uang jaminan yang didepositokan, PT Gorip dan perusahaan tambang serupa yang mangkir dari tanggung jawab ekologis juga terancam sanksi finansial dan kurungan yang sangat berat.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, lokasi kejadian yang menjadi tempat tewasnya korban merupakan lubang raksasa yang tidak dipagar maupun dipulihkan fungsinya oleh PT Gorip. Korban yang sedang memancing bersama teman-temannya pada Senin (9/3/2026) terpeleset ke dalam kubangan dalam tersebut.
Minimnya pengamanan di area bekas tambang membuat nyawa bocah tersebut tidak tertolong hingga ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh tim BPBD keesokan harinya. Lujeng mendesak agar Kementerian ESDM segera mengevaluasi izin perusahaan yang membiarkan “lubang maut” tetap terbuka tanpa pengawasan.
“Pemerintah melalui Kementerian ESDM memiliki kewenangan membekukan bahkan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut,” pungkas Lujeng. (BM)






