PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali meringkus jaringan pengedar narkotika lintas wilayah. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku yang terdiri dari dua pria dan seorang janda muda berhasil diamankan di lokasi berbeda beserta barang bukti puluhan gram sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Terduga pelaku pengedar sabu diamankan yakni seorang perempuan janda muda berinisial ND (21), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti awal berupa sabu seberat 1,11 gram yang disimpan di saku jaket tersangka. Tak berhenti di situ, petugas menyisir barang bawaan ND lainnya.

“Kami amankan N-D di pinggir Jalan Duaun Karangnongko, Desa Cukurgondang, Grati, saat kami geledah di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motor. Di sana ditemukan tambahan sabu seberat 10,33 gram serta lima butir pil ekstasi dengan berat 2,06 gram,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Rony Margas, Jumat (27/02/2026).

Rony menjelaskan, dari keterangan N-D, ia bersama anggota langsung melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Kabupaten Malang. Pada Minggu (22/02/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas meringkus terduga pelaku kedua berinisial D-P (31) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Hasil dari keterangan N-D, bahwa ia mendapatkan sabu dari D-P, kami langsung mengejar pelaku D-P ke Kabupaten Malang dan meringkus pelaku saat sedang berada di sebuah warung nasi goreng di Jalan Semeru Selatan, Kecamatan Dampit,” jelasnya.

“Dari tangan D-P, petugas menyita sabu seberat 5,13 gram yang disembunyikan secara cerdik di dalam lipatan sarung yang ia kenakan,” imbuhnya.

Hasil dari introgasi, D-P mendapatkan sabu itu dari seseorang terduga pelaku ke tiga. Tanpa menunggu lama, Polisi langsung melakukan pengejaran terduga pelaku ketiga yang identitasnya sudah di ketahui.

“Pelaku ketiga berinisial L-E (32) diamankan di dalam rumahnya di Desa Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang,” ujarnya.

Dari dalam rumah terduga pelaku, polisi menemukan barang bukti yang cukup besar yakni tiga paket sabu dengan total berat 74,53 gram.

“Dari ketiga tersangka ini, total barang bukti yang kami amankan mencapai 91 gram sabu-sabu. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di dua wilayah, yakni Pasuruan dan Malang,” beber Rony.

Kini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: